Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Lahan di Telemow, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa

Persidangan ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya pada 26 Maret 2025 lalu.

Denada S Putri
Senin, 14 April 2025 | 21:34 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Lahan di Telemow, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa
Suasana sidang perkara pengancaman dan penyerobotan tanah di Desa Telemow berlangsung di ruang sidang utama PN PPU. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Sidang perkara pengancaman dan pelanggaran terkait penyerobotan lahan di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), kembali digelar di Pengadilan Negeri PPU pada Senin, (14/04/2025).

Persidangan ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya pada 26 Maret 2025 lalu, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum (PH) terdakwa.

 Perkara ini tercatat dengan dua nomor berbeda. Perkara nomor 52/Pid.B/2025/PN Pnj menyangkut pengancaman, sementara perkara nomor 53/Pid.B/2025/PN Pnj berisi dakwaan pelanggaran mengenai tanah, tanaman, dan pekarangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Eko Purwanto, seusai persidangan memastikan bahwa jaksa telah menyampaikan penolakan secara tegas terhadap seluruh dalil dalam eksepsi yang disampaikan PH terdakwa.

Baca Juga:Kecelakaan Lalu Lintas di Kaltim Naik Selama OKM 2025, 7 Orang Meninggal

Menurutnya, langkah selanjutnya ada di tangan hakim melalui putusan sela.

“Dari penuntut umum pastilah menolak apa yang didalilkan penasihat hukum para terdakwa di dalam eksepsinya. Makanya nanti tetap pertimbangannya ada di majelis hakim. Kita lihat nanti putusan sela seperti apa,” ujar Eko Purwanto, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.

Menurut Eko, dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga tidak ada alasan bagi PH untuk menyatakan dakwaan tidak jelas atau obscured.

Jaksa berpandangan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan sudah dipahami terdakwa ketika sidang pembacaan dakwaan sebelumnya.

“Kalau dari kam, menganggap dakwaannya sudah jelas, tidak obscured, karena pada saat persidangan dakwaan kemarin kan sudah sempat ditanyakan terdakwanya bagaimana dakwaannya. ‘Mengerti,’ bilangnya. Gitu, berarti kan dia udah paham. Berarti kan mengerti apa yang disampaikan, apa yang didakwakan, dan pasal-pasalnya dia udah tahu,” jelasnya.

Baca Juga:Misteri Penyerobotan 3,2 Hektare Lahan KHDTK Unmul Dibongkar Bertahap

Eko menilai justru ada kontradiksi antara terdakwa dengan penasihat hukumnya dalam menyikapi kejelasan dakwaan jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini