Dugaan Permainan? Sidang Warga Telemow Tetap Digelar Meski Beredar Isu Penundaan

Sidang sempat diwarnai ketidakpastian setelah beredar isu bahwa persidangan akan ditunda karena keluarga Wakil Ketua PN PPU berduka.

Denada S Putri
Senin, 24 Maret 2025 | 21:30 WIB
Dugaan Permainan? Sidang Warga Telemow Tetap Digelar Meski Beredar Isu Penundaan
Suasana sidang perkara tanah Telemow di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU). [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga warga Desa Telemow yang didakwa dengan pasal 385 dan 372 KUHP terkait dugaan penyerobotan lahan, Kamis (20/3/2024). 

Persidangan yang dihadiri puluhan orang warga dan keluarga terdakwa ini berlangsung dalam situasi penuh tekanan.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, yang mendampingi para terdakwa menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya, tadi sidang pembacaan dakwaan untuk tiga orang, mereka didakwa pasal 385 dan 372 terkait penyerobotan lahan," ujar Fathul, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (24/03/2025).

Baca Juga:PT ITCHI KU vs Warga Telemow: Sengketa HGB Berujung Laporan Polisi

Sidang sempat diwarnai ketidakpastian setelah beredar isu bahwa persidangan akan ditunda karena keluarga Wakil Ketua PN PPU berduka. Namun, tanpa pemberitahuan resmi, sidang tetap digelar.

"Tadi memang tergesa-gesa, jadi persiapannya agak kurang. Semalam ada gosip bahwa sidang ditunda karena keluarganya Wakil Ketua PN PPU meninggal. Tapi pemberitahuan hanya melalui japri (pesan personal) dan grup, bukan secara resmi, jadi kami tetap datang. Faktanya, sidang tetap berjalan," katanya.

Fathul menduga ada unsur permainan dalam penyebaran isu penundaan sidang.

"Saya rasa ada (dugaan) setingan untuk mengacaukan. Mungkin ada yang berencana menghadiri sidang secara ramai-ramai. Dugaan saya, ini dilakukan oleh pihak yang ingin menyalahkan para terdakwa, dan mungkin mereka yang berpihak pada kepentingan korporasi, dalam hal ini PT ITCHI Kartika Utama," ujarnya.

LBH Samarinda juga mempertanyakan alasan ketidaktahuan jaksa terkait alamat kuasa hukum para terdakwa.

Baca Juga:MK Putuskan Pilkada Berau Belum Final, Sidang Lanjutan Digelar 7-17 Februari

"Kami enggak dapat pemberitahuan resmi dalam bentuk surat atau PDF. Kalau alasannya mereka tidak tahu alamat kami, itu jelas bohong. Di dokumen kepolisian, ada lampiran surat kuasa, di sana tertera alamat dan nomor telepon kami sebagai penasihat hukum. Seharusnya bisa dihubungi," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini