SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan keterangan mengenai poin gugatan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor-Hadi Mulyaadi di Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya, berkaitan dengan kinerja pengawasan Bawaslu yang dinilai tidak profesional.
Menjawab hal tersebut, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan untuk menghadapi persidangan di MK. Hal itu ia sampaikan pada Selasa (14/01/2025) kemarin.
“Saat ini proses tersebut masih berlangsung di MK dan berada pada tahap sidang pendahuluan. Semua dalil yang diajukan akan dibuktikan dalam proses pembuktian sesuai prosedur,” kata Hari, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (15/01/2025).
Lebih lanjut, Bawaslu Kaltim akan mengikuti seluruh proses sidang di MK, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan.
Baca Juga: Refly Harun dan Bukti Politik Uang: Gugatan Pilgub Kaltim Memanas di MK
"Soal gugatan tersebut, itu tidak benar. Nanti akan kami jelaskan secara rinci di forum persidangan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan tuduhan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memastikan bahwa proses yang dijalankan oleh penyelenggara, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami menghormati setiap proses yang ada di Mahkamah Konstitusi. Semua dokumen dan bukti sudah kami siapkan untuk mendukung penjelasan kami nanti di persidangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang lanjutan terkait gugatan pasangan calon (Paslon) Isran Noor-Hadi Mulyadi terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Januari 2025 mendatang.
Baca Juga: Nilai Tukar Petani di Kaltim Naik Sepanjang 2024, Sektor Perkebunan Jadi Motor Utama
Berita Terkait
-
Gurauan Saldi Isra Soal Hakim MK yang Diduga Terima Suap: Jangan-jangan Hakim Garis
-
Di Depan Hakim Saldi, Pihak Cabup Yalimo Ungkit Dugaan Suap Rp 3 M untuk MK pada Pilkada 2020
-
Curhat Suka Angka 275 di Sidang MK, Hakim Saldi Isra Ngakak Dengar Guyonan Kode Alam
-
Terbongkar di MK, KPU Kabupaten Deiyai Disebut Acuhkan Hasil Pilkada Lewat Sistem Noken
-
Terungkap di MK! 6 Kepala Desa Jadi Tersangka Gegara Tak Netral pada Pilkada Kolaka Utara
Tag
Terpopuler
- Pengacara Vadel Badjideh Bawa Kabar Buruk Lagi dari Laura Meizani: Ada yang Tidak Beres
- Profil Irfan Bachdim: Eks Bomber Timnas Indonesia, Asisten Pelatih Patrick Kluivert
- Melancong ke Korea, Muka Bengkak Nagita Slavina Jadi Omongan: Perawatan atau Oplas?
- Ole Romeny: Kalau Tidak Bisa Cetak Gol....
- Sikap Sule ke Keluarga Mahalini Disorot, Warganet: Jadi Tahu Kenapa Mau Login
Pilihan
-
Kembali ke Era Gus Dur? Warganet Bagikan Cerita Suka Duka Libur Sekolah Satu Bulan Selama Ramadan
-
TikTok Dilarang di AS, Jutaan Pengguna Mendadak 'Migrasi' ke Aplikasi Rednote
-
Usai Ricuh Deltras vs Persibo, Kini Heboh Hakim Garis Bawa Pistol Saat Bertugas
-
Prabowo Berkantor di IKN pada 2028: Kesiapan Infrastruktur Jadi Kunci Utama
-
3.927 Siswa di Kukar Menunggu Program Makan Bergizi Gratis yang Kembali Ditunda
Terkini
-
Prabowo Berkantor di IKN pada 2028: Kesiapan Infrastruktur Jadi Kunci Utama
-
3.927 Siswa di Kukar Menunggu Program Makan Bergizi Gratis yang Kembali Ditunda
-
MCU Gratis Bontang: 36 Persen Ditanggung Pusat, Bagaimana Nasib Sisanya?
-
Ali Ahmad: Pemindahan ASN ke IKN Butuh Realisme, Bukan Janji Manis
-
Dinilai Tidak Profesional, Ketua Bawaslu Kaltim Siap Bawa Dokumen dan Bukti ke MK