Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 10 Januari 2025 | 17:45 WIB
Tangkapan layar, kehadiran Isran Noor di Mahkamah Konstitusi (MK). [Dok. MK]

SuaraKaltim.id - Kamis (09/01/2025) kemarin, Isran Noor bersama tim hukumnya yang diketuai Refly Harun, hadir dalam persidangan gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024, di Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan Rizal Effendi, mantan Wali Kota Balikpapan periode 2011–2016 dan 2016–2021 dalam catatan opininya di kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.

Rizal Effendi menyebut, kehadiran Isran Noor memberikan dinamika berbeda antara Samarinda dan Jakarta. Di mana, di Kota Tepian, terjadi upacara peringatan HUT ke-68 Provinsi Kaltim. Namun, dalam acara tersebut, baik Isran Noor dan Hadi Mulyadi tak nampak mengikuti perhelatan.

Menurut Rizal, kehadiran Isran Noor menjadi sorotan mengingat hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan pasangan nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji, unggul dengan perolehan suara 55,55 persen, mengalahkan pasangan Isran-Hadi yang memperoleh 44,34 persen suara.

Sidang Gugatan Pilgub di Tengah Keramaian Gugatan Lain

Baca Juga: Ke MK, Isran-Hadi Resmi Gugat KPU Kaltim Soal Hasil Pilgub 2024

Gedung MK di Jakarta Pusat tampak ramai dengan kehadiran ratusan pihak yang menggugat hasil Pilkada Serentak 2024. Dari total 314 permohonan yang diajukan, sebanyak 309 gugatan lolos registrasi, termasuk lima gugatan dari Kalimantan Timur—satu gugatan untuk Pilgub dan empat gugatan untuk Pilbup di Kukar, Berau, dan Mahulu.

"Sidang pendahuluan Pilgub Kaltim diwarnai argumen dari tim hukum Isran-Hadi. Mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Rudy-Seno atas dugaan pelanggaran seperti monopoli politik, politik uang, hingga ketidaknetralan penyelenggara Pemilu," tulis Rizal, dikutip Jumat (10/01/2025).

Refly Harun, sebagai kuasa hukum utama, menyebut adanya "kartel politik" yang memanipulasi proses Pilgub. Dia bahkan menunjukkan bukti berupa laporan bertajuk "Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kartanegara Rudy Mas’ud-Seno Aji," yang memuat data penerima politik uang lengkap dengan foto, nomor telepon, hingga KTP.

Optimisme Tim Isran-Hadi

Meski peluang gugatan di MK kerap dianggap kecil, tim hukum Isran-Hadi tetap optimis kasus mereka dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan bukti. Salah satu anggota tim hukum, Dr. Jaidun, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan mereka memiliki cukup kekuatan hukum untuk lolos ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Pilgub Kaltim: Tim Isran-Hadi Temukan 365 Dokumen C-Plano Bermasalah

Proses Sidang dan Tahapan Putusan

MK dijadwalkan menyelesaikan pemeriksaan awal hingga 4 Februari 2025. Setelah itu, tahapan penting seperti pemeriksaan saksi, pengesahan bukti tambahan, hingga musyawarah hakim akan berlangsung hingga Maret 2025. Putusan akhir dijadwalkan diumumkan pada 7-11 Maret 2025.

"Sidang PHP Pilgub Kaltim kali ini ditangani oleh Panel 3 Hakim MK, yang diketuai Prof. Dr. Arief Hidayat. Namun, adanya pergantian anggota hakim, di mana Prof. Dr. Anwar Usman digantikan oleh Dr. Ridwan Mansyur karena kondisi kesehatan, turut menjadi perhatian," jelasnya.

Suasana di Kaltim Tanpa Kehadiran Isran

Di sisi lain, di Samarinda, peringatan HUT ke-68 Kaltim tetap berlangsung meskipun tanpa kehadiran Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Isran, yang selama lima tahun memimpin Kaltim, kini tengah fokus menghadapi persidangan gugatan Pilgub, sementara Hadi Mulyadi mendampingi istrinya yang sedang dalam masa pemulihan pascaoperasi.

"Sidang gugatan Pilgub Kaltim ini menjadi babak baru yang dinantikan, tidak hanya oleh masyarakat Kalimantan Timur, tetapi juga sebagai refleksi transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia," tuturnya.

Load More