SuaraKaltim.id - Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Syaiful Bachtiar memberikan pandangan soal peluang paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor-Hadi Mulyadi yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Syaiful, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh pemohon, untuk memastikan apakah gugatan tersebut akan diterima dan berpeluang untuk memenangkan sidang.
"MK akan menilai alat buktinya, siapa yang mendalilkan, dan yang menggugat tentu wajib menyampikan alat buktinya. Apakah berkesuaian atau tidak," sebutnya, disadur dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (05/01/2025).
Apabila MK menemukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), ada kemungkinan putusan berakhir pada diskualifikasi atau pemilihan ulang (PSU). Namun sampai saat ini, keputusan tersebut sangat jarang terjadi.
Baca Juga: Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
Beberapa poin yang masuk dalam permohonan PHPKada di Kaltim di antaranya soal dugaan monopoli partai politik, ketidakmaksimalan kerja Bawaslu dalam pengawasan, intervensi kekuatan pemerintah atau ketidaknetralan para ASN.
Syaiful menyebut bahwa peluang Isran-Hadi dalam gugatan ke MK tetap ada, namun pihaknya harus membuktikan klaim pelanggaran bukti yang kuat.
"MK bisa saja memutuskan diskualifikasi dan memerintahkan untuk pemungutan suara ulang, dilihat dari pembuktian penggugat nantinya," kata Syaiful.
Melalui informasi yang diterima, saat ini Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) No. 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 telah diterbitkan MK. KPU tengah menunggu jadwal pasti sidang pendahuluan untuk memproses gugatan dari paslon gubernur dan wakil gubernur Isran-Hadi.
Baca Juga: Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
Berita Terkait
-
Peluang Bisnis Online 2025 yang Cocok untuk Wanita, Fleksibel dan Menguntungkan!
-
Pengamat Soroti Dugaan Kesengajaan Trump dalam Mengacaukan Ekonomi Dunia
-
Jokowi Siap 'Bertarung' di Pengadilan, Gugatan Esemka Jadi Sorotan
-
Posko Arus Balik PKT di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Disambut Hangat Pemudik
-
Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Lahan di Telemow, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa
-
3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Dibuka Tambang, Gakkum LHK Lakukan Penyelidikan
-
Akses Baru ke IKN: PPU Anggarkan Rp 50 Miliar Bangun Jalan Penghubung
-
Klaim Bantuan Kompensasi Motor Rusak di Samarinda: Syarat dan Cara Mudah Mendapatkan Rp 300 Ribu
-
Janji Tinggal Janji? Bengkel Gratis Pertamina untuk Korban BBM Rusak Belum Jelas