Denada S Putri
Rabu, 01 Januari 2025 | 14:00 WIB
Paslon 01, Cagub-Cawagub Kaltim, Isran Noor-Hadi Mulyadi. [Ist]

SuaraKaltim.id - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) oleh pasangan calon gubernur Kaltim Isran-Hadi ke Mahkamah Konstitusi (MK), masih terus bergulir. KPU Kaltim menyebut bahwa MK secepatnya akan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebagai tindaklanjut dari gugatan tersebut.

Komisioner KPU Kaltim, Suardi menyebut, BRPK akan terbit paling tidak tanggal 3 Januari 2025. Meski begitu, pihak KPU belum menerima jadwal persidangan PHPKada gugatan Isran-Hadi dari MK.

"Tanggal 3 ini bukan sidangnya, melainkan terbitnya BRPK dari MK," ucap Suardi, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (01/01/2025).

Lebih lanjut, KPU Kaltim telah melakukan koordinasi secara intensif dengan MK untuk memastikan kelanjutan proses hukum terkait PHPKada di Kaltim. 

"Koordinasi ini dilakukan untuk memperjelas prosedur serta mempercepat proses penanganan perkara yang sedang diperiksa oleh MK," ujarnya.

Ada beberapa poin yang masuk dalam permohonan PHPKada di Kaltim. Pertama soal dugaan monopoli partai politik yang dilakukan oleh pasangan Rudy-Seno, kedua berkaitan dengan ketidakmaksimalan kerja Bawaslu dalam pengawasan, hingga dugaan adanya intervensi kekuatan pemerintah dalam proses pemenangan pasangan Rudy-Seno.

Oleh karen itu, MK saat ini tengah memprosesnya untuk menentukan apakah dalil yang diajukan oleh para pemohon cukup kuat untuk dilanjutkan ke sidang

"Intinya kita akan terus berkoodinasi dan menjalankan prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Suardi.

Baca Juga: Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim

Load More