Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB
Cagub dan Cawagub Kaltim, Rudy Mas'ud-Seno Aji. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Tim Divisi Hukum, Rudy Mas'ud-Seno Aji menyatakan kesiapannya untuk mengikuti serangkaian proses gugatan Isran-Hadi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, KPU Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini masih menunggu jadwal sidang pendahuluan yang diperkirakan jatuh pada awal bulan tahun ini.

Koordinator Tim Hukum Rudy-Seno, Agus Amri mengatakan, dirinya turut andil dan akan mengikuti tahapan proses gugatan yang dilayangkan oleh petahana, Isran Noor-Hadi Mulyadi. Hal itu ia sampaikan, Senin (06/01/2025) kemarin.

"Semua bahan dan data sudah kami persiapkan, sambil menunggu jadwal sidang dari MK," sebutnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (07/01/2025).

Lebih lanjut, Agus mengatakan, pihaknya tetap menginginkan gugatan tersebut selesai di pendahuluan ataupun permohonan saja.

Baca Juga: Program Gratispol Rudy-Seno: Pendidikan Gratis Hingga S3, Realistis atau Ambisius?

"Karena tidak memenuhi ambang batas minimum satu persen, yang dipersyaratkan oleh undang-undang pilkada. Kita selisihnya 11 persen, itu terlalu jauh untuk dapat memenuhi syarat diperiksa lebih jauh," pungkasnya.

Tim hukum Rudy-Seno sangat optimis bahwa gugatan yang dilayangkan, tidak akan mengganggu hasil pilkada lalu.

Sementara itu, Komisioner KPU Kaltim Ramaon Dearnov Saragih sebelumnya telah memberikan keterangan terkait sidang gugatan Isran-Hadi di MK nantinya.

"BRPK sudah keluar. Kami masih menunggu jadwal juga," tuturnya.

Sebagai informasi, sidang pendahuluan diperkirakan jatuh pada tanggal 8-14 Januari 2025. Meski begitu, KPU masih menunggu jadwal pasti dari MK.

Baca Juga: MK Masih Proses Sengketa, Kukar Belum Miliki Kepala Daerah Terpilih

Load More