SuaraKaltim.id - Tim Divisi Hukum, Rudy Mas'ud-Seno Aji menyatakan kesiapannya untuk mengikuti serangkaian proses gugatan Isran-Hadi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, KPU Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini masih menunggu jadwal sidang pendahuluan yang diperkirakan jatuh pada awal bulan tahun ini.
Koordinator Tim Hukum Rudy-Seno, Agus Amri mengatakan, dirinya turut andil dan akan mengikuti tahapan proses gugatan yang dilayangkan oleh petahana, Isran Noor-Hadi Mulyadi. Hal itu ia sampaikan, Senin (06/01/2025) kemarin.
"Semua bahan dan data sudah kami persiapkan, sambil menunggu jadwal sidang dari MK," sebutnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (07/01/2025).
Lebih lanjut, Agus mengatakan, pihaknya tetap menginginkan gugatan tersebut selesai di pendahuluan ataupun permohonan saja.
"Karena tidak memenuhi ambang batas minimum satu persen, yang dipersyaratkan oleh undang-undang pilkada. Kita selisihnya 11 persen, itu terlalu jauh untuk dapat memenuhi syarat diperiksa lebih jauh," pungkasnya.
Tim hukum Rudy-Seno sangat optimis bahwa gugatan yang dilayangkan, tidak akan mengganggu hasil pilkada lalu.
Sementara itu, Komisioner KPU Kaltim Ramaon Dearnov Saragih sebelumnya telah memberikan keterangan terkait sidang gugatan Isran-Hadi di MK nantinya.
"BRPK sudah keluar. Kami masih menunggu jadwal juga," tuturnya.
Sebagai informasi, sidang pendahuluan diperkirakan jatuh pada tanggal 8-14 Januari 2025. Meski begitu, KPU masih menunggu jadwal pasti dari MK.
Baca Juga: Program Gratispol Rudy-Seno: Pendidikan Gratis Hingga S3, Realistis atau Ambisius?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu