SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)-Kalimantan Selatan (Kalsel). Setidaknya, ada sekitar 650 gram (setengah kilogram) menjadi sitaan dalam kasus pengedaraan narkoba ini.
Bermula pada Jumat (10/01/2025) pukul 14.00 WITA, Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial (Y), di Guest House Pandan Wangi Samarinda. Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, hingga ketamine.
Barang-barang tersebut didapat dari seseorang berinisial (R), yang kini masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tinggal di Kabupaten Sungai Hulu Tengah, Kalimantan Selatan.
Setelah Y tertangkap, pihak Polresta Samarinda melakukan penyamaran untuk mengungkap beberapa orang lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Y disuruh menghubungi kembali seorang R, untuk memesan sabu-sabu lainnya.
Baca Juga: Refly Harun Tuduh KPU Kaltim Tidak Profesional, Abdul Qayyim Beri Klarifikasi
Walhasil, R menugaskan tersangka lainnya yang berinisial S dan MR, untuk mengantarkan sabu-sabu dan dilakukan penangkapan oleh Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di samping Masjid Islamic Centre.
"Totalnya ada empat tersangka yang kita amankan. Kemudian untuk sabu yang kami sita totalnya sekitar 650 gram sabu," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (15/01/2025).
Selain itu, ada juga barang bukti lainnya yang telah disita oleh Polresta Samarinda yakni 250 butir ekstasi, juga uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 950 juta.
"Kami akan terus telusuri satu orang DPO tadi, yang mana dia adalah jaringan utama pengedar narkoba dari Kabupaten Barabai, Kalimantan Selatan," tuturnya.
Sebagai informasi, untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman Pasal 114 Ayat (2) berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, meyerahkan, menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Baca Juga: Refly Harun dan Bukti Politik Uang: Gugatan Pilgub Kaltim Memanas di MK
Berita Terkait
-
Kronologi Kasus Raffi Ahmad Digerebek BNN, Dicap Tak Pantas Sandang Utusan Khusus Presiden
-
Bukan Aguan, Nelayan JRP Klaim Bangun Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Untuk Cegah Abrasi
-
Travelling Menggunakan eSIM Sambil Mengelola Bisnis
-
Tuntut Diskualifikasi, Refly Harun Tuding Ada Kartel Politik: Pilgub Kaltim Dirancang Tidak Adil!
-
3 Cara Mengunci 4G LTE Only di HP Android
Terpopuler
- Profil Irfan Bachdim: Eks Bomber Timnas Indonesia, Asisten Pelatih Patrick Kluivert
- Kritik Raffi Ahmad Dikawal Patwal Arogan, JJ Rizal Murka: Badut Entertaiment Naik Kelas, Republik jadi Sirkus Comberan
- Pengacara Vadel Badjideh Bawa Kabar Buruk Lagi dari Laura Meizani: Ada yang Tidak Beres
- Kesaksian Penghuni Safe House Soal Sifat Asli Laura Meizani, Disebut Kerap Bentak Orang Dewasa
- Ole Romeny: Kalau Tidak Bisa Cetak Gol....
Pilihan
-
MBG Samarinda: Terhalang Administrasi, Tapi Pemkot Optimistis Jalan
-
Fakta Unik Keraton Kilen Yogyakarta: Tempat Jokowi Bertemu Empat Mata dengan Sultan Hamengkubuwono X
-
Maka Motors Luncurkan Motor Listrik Cavalry: Bisa Ngecas Sambil Jalan, Tempuh 160 Km
-
Kronologi Kisruh Coretax: Fakta di Balik Sistem Pajak Sering Error dan Penjelasan DJP!
-
Heboh Alex Pastoor Analisa Laga Timnas Indonesia, Netizen: Ya Ampun Udah Kerja Aja
Terkini
-
Jaringan Narkoba Kaltim-Kalsel Terungkap, 650 Gram Sabu dan Ekstasi Disita
-
MBG Samarinda: Terhalang Administrasi, Tapi Pemkot Optimistis Jalan
-
Prabowo Berkantor di IKN pada 2028: Kesiapan Infrastruktur Jadi Kunci Utama
-
3.927 Siswa di Kukar Menunggu Program Makan Bergizi Gratis yang Kembali Ditunda
-
MCU Gratis Bontang: 36 Persen Ditanggung Pusat, Bagaimana Nasib Sisanya?