“Termasuk membawa masa aksi yang lebih banyak, itu pasti karena teman-teman harus turun semua,” tambahnya.
Di sisi lain, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Ainie, mengakui bahwa tuntutan pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK penuh waktu adalah hal yang wajar. Menurutnya, para honorer memiliki hak yang sama dengan pegawai lainnya.
“Kawan-kawan sudah menyampaikan unek-uneknya. Satu poin yang penting mereka menginginkan diangkat sama seperti PPPK sebelumnya, jadi full waktu tidak mau ada istilah paruh waktu,” jelas Ainie.
“Memang kita dibatasi dengan peraturan perundang-undangan tetapi saya pikir mereka juga punya hak yang sama dengan kita. Jadi selayaknya lah kita usulkan,” tambahnya.
Baca Juga: Irigasi Sebakung Diharapkan Ciptakan Lumbung Pangan Baru untuk IKN
Namun, Ainie tidak menutup mata pada kendala utama yang dihadapi, yaitu keterbatasan anggaran. Ia menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD, sesuai aturan yang berlaku.
“Memang jumlahnya sangat banyak ya, jadi kita kembalikan pada kemampuan keuangan daerah karena belanja pegawai itu kan memang maksimal 30 persen tidak boleh lebih, kalau lebih akan ada sanksi,” katanya.
Untuk mengatasi hal ini, Ainie menekankan pentingnya peningkatan pendapatan daerah serta lobi ke pemerintah pusat agar alokasi dana daerah dapat ditingkatkan.
“Itu juga tadi mendapat masukan dari beberapa anggota dewan, artinya kita memang harus meningkatkan pendapatan supaya APBD kita naik. Yang kedua, lobi-lobi di tingkat pusat supaya APBD kita juga ditambah. Artinya, kita bisa mendapatkan angka yang lebih banyak lagi,” lanjutnya.
Salah satu isu yang mencuat dalam aksi ini adalah pemutusan kerja lebih dari 200 honorer di Disdikpora PPU. Ainie menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan masing-masing kepala dinas sebagai pengguna anggaran.
Baca Juga: Inflasi di Balikpapan dan PPU Terkendali, Tapi Tetap Dipantau
“Memang yang menjadi persoalan itu kan teman-teman kepala badan dan kepala dinas yang punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan dia juga punya kekhawatiran terhadap peraturan. Jangan sampai nanti dia disuruh gaji tetapi nanti dikembalikan,” terangnya.
Berita Terkait
-
Trump Bekukan Dana Rp 37 Triliun ke Harvard karena Tolak Tuntutan Gedung Putih
-
Per Mei, Pemerintah akan Transfer Langsung Tunjangan Guru Honorer
-
Cara Menambahkan Lagu di Status WhatsApp, Makin Mirip Instagram
-
Terbaru, Tambahkan Musik ke Status WhatsApp Anda
-
WhatsApp Luncurkan Pembaruan, Bisa Kirim Pesan Lewat Status
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN