SuaraKaltim.id - Tim Pemenangan Rudy Mas'ud-Seno Aji menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024.
Untuk diketahui, MK menyatakan secara resmi bahwa gugatan yang dilayangkan oleh paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi, ditolak atau tidak dilanjutkan proses sidangnya. Hal itu diutarakan langsung oleh Majelis Hakim Anggota Arief Hidayat saat pembacaan putusan dismissal di Gedung MK pada Rabu malam (05/02/2025).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (06/02/2025).
Menyikapi hal itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Rudy-Seno, Sudarno memberikan respon positif terhadap putusan MK pada Rabu (05/02/2025) tadi malam.
Baca Juga: Didominasi Bahan Bakar Mineral, Ekspor Kaltim Tembus 2,4 Miliar Dolar AS
"Ini merupakan rintangan terbesar kami, setelah sekian bulan kami berjuang meyakinkan rakyat Kaltim untuk memilih Rudy-Seno sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur," tuturnya.
Dalam hal ini, pihaknya tengah menunggu pengumuman dari KPU Kalimantan Timur, atas putusan MK yang telah dibacakan semalam. Ia pun meminta kepada seluruh pihak, agar tetap saling menghargai satu sama lain, dan menjaga kondusivitas.
"Insyallah, KPU Kaltim secepatnya akan mengumumkan pemenang Pilgub Kaltim 2024, yakni Rudy Mas'ud-Seno Aji," ucapnya.
Terpisah, Sekretaris Timses Rudy Mas'ud-Seno Aji, Tommy Pusriadi meminta kepada seluruh pendukung, relawan, untuk tetap tenang dalam menyikapi putusan MK. Paling tidak, menunggu pengumuman resmi dari KPU Kaltim, terkait hasil kemenangan dalam Pilgub Kaltim 2024.
"Saya imbau untuk tidak ada arak-arakan, tidak konvoi, karena pada dasarnya ini bukan kemenangan Rudy-Seno saja, melainkan kemenangan masyarakat Kaltim."
Baca Juga: Pekebun Rakyat Kaltim Tetap Sejahtera, NTP Tertinggi Meski Sedikit Turun
"Mari kita jaga sama-sama ketentraman dan kedamaian dalam kontestasi politik, serta mengantisipasi konflik yang kemungkijan terjadi di lingkungan masing-masing," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Kejagung Usut Aliran Suap Hakim, Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Bakal Ada Tersangka Baru?
-
Jurus MA Cegah Praktik Suap-Menyuap, Susunan Hakim Bakal Pakai Sistem Robotic: Ampuhkah?
-
Hakim Djumyanto Cs Diberhentikan MA Usai Terjerat Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO
-
Banyak Hakim Kompak Terima Suap, MA Siap Tinjau Ulang Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Lahan di Telemow, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa
-
3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Dibuka Tambang, Gakkum LHK Lakukan Penyelidikan
-
Akses Baru ke IKN: PPU Anggarkan Rp 50 Miliar Bangun Jalan Penghubung
-
Klaim Bantuan Kompensasi Motor Rusak di Samarinda: Syarat dan Cara Mudah Mendapatkan Rp 300 Ribu
-
Janji Tinggal Janji? Bengkel Gratis Pertamina untuk Korban BBM Rusak Belum Jelas