SuaraKaltim.id - Tim Pemenangan Rudy Mas'ud-Seno Aji menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024.
Untuk diketahui, MK menyatakan secara resmi bahwa gugatan yang dilayangkan oleh paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi, ditolak atau tidak dilanjutkan proses sidangnya. Hal itu diutarakan langsung oleh Majelis Hakim Anggota Arief Hidayat saat pembacaan putusan dismissal di Gedung MK pada Rabu malam (05/02/2025).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (06/02/2025).
Menyikapi hal itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Rudy-Seno, Sudarno memberikan respon positif terhadap putusan MK pada Rabu (05/02/2025) tadi malam.
Baca Juga: Didominasi Bahan Bakar Mineral, Ekspor Kaltim Tembus 2,4 Miliar Dolar AS
"Ini merupakan rintangan terbesar kami, setelah sekian bulan kami berjuang meyakinkan rakyat Kaltim untuk memilih Rudy-Seno sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur," tuturnya.
Dalam hal ini, pihaknya tengah menunggu pengumuman dari KPU Kalimantan Timur, atas putusan MK yang telah dibacakan semalam. Ia pun meminta kepada seluruh pihak, agar tetap saling menghargai satu sama lain, dan menjaga kondusivitas.
"Insyallah, KPU Kaltim secepatnya akan mengumumkan pemenang Pilgub Kaltim 2024, yakni Rudy Mas'ud-Seno Aji," ucapnya.
Terpisah, Sekretaris Timses Rudy Mas'ud-Seno Aji, Tommy Pusriadi meminta kepada seluruh pendukung, relawan, untuk tetap tenang dalam menyikapi putusan MK. Paling tidak, menunggu pengumuman resmi dari KPU Kaltim, terkait hasil kemenangan dalam Pilgub Kaltim 2024.
"Saya imbau untuk tidak ada arak-arakan, tidak konvoi, karena pada dasarnya ini bukan kemenangan Rudy-Seno saja, melainkan kemenangan masyarakat Kaltim."
Baca Juga: Pekebun Rakyat Kaltim Tetap Sejahtera, NTP Tertinggi Meski Sedikit Turun
"Mari kita jaga sama-sama ketentraman dan kedamaian dalam kontestasi politik, serta mengantisipasi konflik yang kemungkijan terjadi di lingkungan masing-masing," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK, Doakan Bobby-Surya Pimpin Sumut Secara Adil
-
Putusan Dismissal Rampung, Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 yang Lolos Tahap Pembuktian di MK
-
MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Resmi Menangkan Pilkada Sumut
-
Bobby Nasution jadi Pihak Terkait Gugatan Sengketa Pilkada Sumut, Anwar Usman Ogah Pimpin Sidang Putusan di MK, Kenapa?
-
MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut
Tag
Terpopuler
- Kisruh Gas LPG 3 Kg, Publik Pertanyakan Fungsi Program Lapor Mas Wapres: Gibran Cuma Bisa Bagi Susu
- Cek Fakta: Benarkah Semua Surat Tanah dan Rumah Akan Jadi Milik Negara Jika Tidak Diubah ke Elektronik?
- Eliano Reijnders: Jujur Saya Tidak Bisa
- Simon Tahamata Kecewa dengan Belanda: Orang Maluku Berjuang untuk Mereka, tapi...
- Kevin Diks Tunggu Telepon dari Timnas Belanda
Pilihan
-
Menteri Prabowo Segel Proyek KEK Lido Besutan Hary Tanoe dan Donald Trump
-
MK Putuskan Pilkada Berau Belum Final, Sidang Lanjutan Digelar 7-17 Februari
-
Keunikan Indonesia, Punya 2 Ibu Kota yang Langganan Banjir
-
MK Tolak Gugatan Awang-Ahmad, Sengketa Pilbup Kukar Berlanjut untuk Dendi-Alif
-
Sengketa Pilgub Kaltim Berakhir, MK Tegaskan Tak Ada Politik Uang
Terkini
-
Putusan MK: Gugatan Isran-Hadi Ditolak, Rudy-Seno Selangkah Lagi Dilantik?
-
MK Putuskan Pilkada Berau Belum Final, Sidang Lanjutan Digelar 7-17 Februari
-
Keunikan Indonesia, Punya 2 Ibu Kota yang Langganan Banjir
-
MK Tolak Gugatan Awang-Ahmad, Sengketa Pilbup Kukar Berlanjut untuk Dendi-Alif
-
Sengketa Pilgub Kaltim Berakhir, MK Tegaskan Tak Ada Politik Uang