SuaraKaltim.id - Pasangan calon Sri Juniarsih-Gamalis tampaknya belum sepenuhnya tenang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang sengketa Pilkada Berau yang diajukan oleh pemohon Madri Pani-Agus Wahyudi.
Dari 55 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah dibacakan ketetapan dan putusannya pada Rabu (05/02/2025), masih ada tujuh perkara yang akan kembali disidangkan oleh MK.
Tujuh perkara tersebut, termasuk sengketa Pilkada Berau dengan nomor 81/PHPU/BUP-XXIII/2025, akan memasuki tahap pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025.
"Jadwal fixnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan," ujar Ketua Panel II, Hakim MK, Saldi Isra sebagaimana dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (06/02/2025).
Dalam persidangan lanjutan ini, setiap pihak dapat mengajukan maksimal empat saksi atau ahli yang akan diperiksa dalam satu kali sidang.
Lebih lanjut, Saldi menjelaskan, setiap ahli harus menyertakan identitas, Curriculum Vitae (CV), izin dari instansi terkait, serta keterangan tertulis mengenai pokok-pokok yang akan disampaikan. Semua dokumen ini harus diserahkan ke Mahkamah paling lambat satu hari sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.
Ia mengingatkan, bahwa jika penyerahan identitas dan keterangan saksi atau ahli terlambat, maka keterangannya tidak akan diterima oleh Mahkamah. Selain itu, seperti halnya penambahan bukti atau inzage (pemeriksaan tambahan) harus dilakukan sebelum hari persidangan.
"Setelah sidang pembuktian lanjutan, tidak ada lagi penambahan bukti," pungkasnya.
Tujuh perkara yang dilanjutkan yakni:
Baca Juga: 57 Tenaga Medis di Berau Kehilangan Pekerjaan, Layanan Kesehatan Terdampak
- Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Kutai Kartanegara
- Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Barito Utara
- Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Siak
- Perkara No. 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Berau
- Perkara No. 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pamekasan
- Perkara No. 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Halmahera Utara
- Perkara No. 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Belu.
Terpisah, keputusan hakim tersebut membuat pihak KPU Berau harus bergerak cepat menyediakan segala kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ardimal menyebut, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun RI.
"Yang jelas setelah ini kami akan langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum dan KPU Kaltim dan RI," ujarnya.
Tak hanya itu, keputusan hakim yang memilih untuk melanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan pada PHPU Berau diakui Ardimal diluar ekspetasi pihaknya.
"Semua di luar ekspektasi KPU. Malah kami beranggapan dengan dalil-dalil yang sudah disampaikan dismissal akan selesai di putusan hari ini, akan tetapi barang kali Mahkamah ada pandangan lain," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Kejaksaan Geledah Kantor Dinas ESDM Kaltim Terkait Korupsi Tambang
-
BRI Siapkan Rp25 Triliun Uang Tunai dan Posko Mudik BRImo 2026, Dukung Pulang Kampung Lebaran
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Senin 16 Maret 2026
-
Dibina LinkUMKM BRI, TSDC Bali Angkat Kerajinan Serat Alam Lokal Menembus Pasar Lebih Luas
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 16 Maret 2026