Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 06 Februari 2025 | 15:30 WIB
Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat malam. [ANTARA/Mario Sofia Nasution]

SuaraKaltim.id - Pasangan calon Sri Juniarsih-Gamalis tampaknya belum sepenuhnya tenang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang sengketa Pilkada Berau yang diajukan oleh pemohon Madri Pani-Agus Wahyudi.

Dari 55 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah dibacakan ketetapan dan putusannya pada Rabu (05/02/2025), masih ada tujuh perkara yang akan kembali disidangkan oleh MK.

Tujuh perkara tersebut, termasuk sengketa Pilkada Berau dengan nomor 81/PHPU/BUP-XXIII/2025, akan memasuki tahap pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025.

"Jadwal fixnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan," ujar Ketua Panel II, Hakim MK, Saldi Isra sebagaimana dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (06/02/2025).

Baca Juga: 57 Tenaga Medis di Berau Kehilangan Pekerjaan, Layanan Kesehatan Terdampak

Dalam persidangan lanjutan ini, setiap pihak dapat mengajukan maksimal empat saksi atau ahli yang akan diperiksa dalam satu kali sidang.

Lebih lanjut, Saldi menjelaskan, setiap ahli harus menyertakan identitas, Curriculum Vitae (CV), izin dari instansi terkait, serta keterangan tertulis mengenai pokok-pokok yang akan disampaikan. Semua dokumen ini harus diserahkan ke Mahkamah paling lambat satu hari sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.

Ia mengingatkan, bahwa jika penyerahan identitas dan keterangan saksi atau ahli terlambat, maka keterangannya tidak akan diterima oleh Mahkamah. Selain itu, seperti halnya penambahan bukti atau inzage (pemeriksaan tambahan) harus dilakukan sebelum hari persidangan.

"Setelah sidang pembuktian lanjutan, tidak ada lagi penambahan bukti," pungkasnya.

Tujuh perkara yang dilanjutkan yakni:

Baca Juga: Remaja di Berau Diserang Buaya Saat Bermain di Sungai, Selamat Berkat Pamannya

  1. Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Kutai Kartanegara
  2. Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Barito Utara
  3. Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Siak
  4. Perkara No. 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Berau
  5. Perkara No. 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pamekasan
  6. Perkara No. 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Halmahera Utara
  7. Perkara No. 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Belu.

Terpisah, keputusan hakim tersebut membuat pihak KPU Berau harus bergerak cepat menyediakan segala kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ardimal menyebut, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun RI.

"Yang jelas setelah ini kami akan langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum dan KPU Kaltim dan RI," ujarnya.

Tak hanya itu, keputusan hakim yang memilih untuk melanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan pada PHPU Berau diakui Ardimal diluar ekspetasi pihaknya.

"Semua di luar ekspektasi KPU. Malah kami beranggapan dengan dalil-dalil yang sudah disampaikan dismissal akan selesai di putusan hari ini, akan tetapi barang kali Mahkamah ada pandangan lain," tandasnya.

Load More