SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada sebelum menentukan jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.Putusan MK dijadwalkan pada Rabu (05/02/2025) ini, yang akan menjadi acuan bagi daerah dengan hasil pilkada yang disengketakan.
Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar Bidang Pemerintahan dan Kesra Akhmad Taufik Hidayat di Tenggarong, Selasa (04/02/2025) kemarin mengatakan, Kukar masuk dalam satu daerah dengan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) bersengketa di MK.
"Sehingga kami masih menunggu hasil putusan MK," katanya, disadur dari ANTARA, Rabu ini.
Dalam rapat koordinasi daring bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Pemkab Kukar mencatat beberapa poin penting terkait rencana pelantikan serentak pada 20 Februari bagi kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di MK.
Baca Juga: 3.927 Siswa di Kukar Menunggu Program Makan Bergizi Gratis yang Kembali Ditunda
Hingga saat ini, terdapat 296 daerah yang hasil pilkadanya tidak disengketakan, sementara 249 daerah, termasuk Kukar, masih menunggu keputusan MK.
Akhmad Taufik Hidayat menegaskan bahwa Pemkab Kukar siap berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk menindaklanjuti hasil putusan MK.
"Pada prinsipnya, Pemkab Kukar siap berkoordinasi dengan seluruh pihak, terutama terkait tindak lanjut hasil putusan MK yang akan terbit, karena Pemkab Kukar pada saat ini sifatnya masih menunggu hasil putusan," lanjutnya.
Rapat koordinasi juga menggarisbawahi bahwa bagi daerah dengan sengketa yang hasilnya diputus dengan dismissal oleh MK, memungkinkan untuk mengikuti pelantikan serentak pada 20 Februari 2025 yang rencananya akan berlangsung di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Tito Karnavian menyampaikan bahwa dari rekapitulasi gugatan Pilkada 2024, terdapat 296 daerah tanpa sengketa, terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota. Sementara itu, 249 daerah lainnya menghadapi sengketa hasil pilkada di MK, mencakup 16 provinsi, 190 kabupaten, dan 43 kota.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilkada 2024: Pilgub Kaltim di Panel 3, Hakim Anwar Usman Absen
Dengan masih menunggu keputusan MK, Pemkab Kukar terus memantau perkembangan dan menyiapkan langkah-langkah koordinatif agar proses pelantikan kepala daerah dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaru Juni 2025, Selalu Bisa Jadi Andalan
-
7 Rekomendasi Bumbu Rendang Instan Terbaik, Anti Ribet Cita Rasa Autentik
-
5 Sepatu Olahraga Brand Lokal Rekomendasi Dokter Tirta, Anti Pegal Nyaman Dipakai Harian
-
5 Jenis Mobil Bekas Super Irit BBM hingga 23 Km/Liter, Harga Mulai Rp 70 Jutaan!
-
10 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Bagasi Super Besar, Hemat di Kantong dan Cocok Buat Pulang Kampung!
Terkini
-
Hari Lingkungan Hidup 2025: Kaltim Gaungkan Perda Pelarangan Plastik Sekali Pakai
-
5 Sepatu Olahraga Brand Lokal Rekomendasi Dokter Tirta, Anti Pegal Nyaman Dipakai Harian
-
Cuaca Disalahkan, Data Diabaikan: Ironi Banjir Samarinda 2025
-
Dekat IKN, Tiga Proyek Properti KKGI Tawarkan Investasi Menjanjikan di Palaran
-
5 Jenis Mobil Bekas Super Irit BBM hingga 23 Km/Liter, Harga Mulai Rp 70 Jutaan!