SuaraKaltim.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim). Hasilnya, MK menolak gugatan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Isran Noor-Hadi Mulyadi, serta tidak melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Majelis Hakim Anggota, Arief Hidayat saat pembacaan putusan dismissal di Gedung MK pada Rabu (05/02/2025) kemarin.
Arief menjelaskan, terkait dalil yang diajukan oleh pemohon terkait politik uang, Bawaslu Kaltim sendiri telah menerima 16 laporan dari pemohon.
Hal itu pun sudah diklarifikasi oleh Bawaslu beserta Gakkumdu, bahwa pelapor praktik politik uang hanya mendapatkan laporan tersebut dari rekan-rekan relawan.
"Oleh karena itu, Gakkumdu memberikan penilaian bahwa hal itu tidak cukup bukti untuk ditinjaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilihan," ungkapnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (06/02/2025).
Andai persoalan tersebut terbukti, quad non, hal tersebut juga tidak dapat dipastikan mempengaruhi secara signifikan terhadap perolehan suara pemohon. Terlebih, MK tidak meyakini akan kebenaran dalil Pemohon a quo.
"Dengan demikian dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," tambahnya.
Selain itu, MK juga membacakan dalil pemohon yang berkaitan dengan borong partai, diduga dilakukan oleh paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy-Seno. Namun, dalil tersebut pun ditolak oleh MK.
"Berdasarkan atas fakta hukum di atas, ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalikan oleh pemohon," tuturnya.
Baca Juga: Dinilai Tidak Profesional, Ketua Bawaslu Kaltim Siap Bawa Dokumen dan Bukti ke MK
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 16 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Minggu 15 Maret 2026
-
5 Mobil Bekas untuk Angkutan Lebaran, Bodi Bongsor Muat Banyak Barang Bawaan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Minggu 15 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026