SuaraKaltim.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan menyatakan Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais, tidak dapat diterima.
Sedangkan Nomor Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Dendi Suyadi-Alif Turiadi, lanjut ke tahap sidang berikutnya.
Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara disampaikan dalam sidang pleno, Rabu (05/02/2025).
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pemohon--Awang Yacoub Lutman-Akmad Zais--tidak memenuhi syarat formil karena alasan-alasan permohonan dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur).
“Karena itu, tidak terdapat keraguan Mahkamah untuk menyatakan permohonan yang ajukan oleh Pemohon tersebut adalah tidak jelas, atau kabur, atau obscuur. Dengan demikian eksepsi termohon atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur adalah beralasan menurut hukum,” tegasnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (06/02/2025).
Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum. Mahkamah berpendapat permohonan yang diajukan pemohon kabur, dan karenanya eksepsi lain jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
“Amar Putusan, mengadili dalam eksepsi. Satu, menolak eksepsi berkenaan kewenangan atau tegang waktu pengajuan permohonan. Dua, mengabulkan eksepsi berkenaan permohonan kabur, dalam pokok permohonan menyatakan Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” katanya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Saldi Isra menyampaikan bahwa, perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Dendi Suyadi-Alif Turiadi untuk hasil perselisihan Bupati Kutai Kartanegara 2024 akan lanjut ke pembuktian selanjutannya.
Baca Juga: Menunggu Keputusan MK, Tim Rudy-Seno Rancang Akselerasi Pemerintahan Baru
Untuk jadwal sidang perkara yang lanjut ke tahap berikutnya akan diagendakan, mulai tanggal 7 hingga 17 Februari 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Kejaksaan Geledah Kantor Dinas ESDM Kaltim Terkait Korupsi Tambang
-
BRI Siapkan Rp25 Triliun Uang Tunai dan Posko Mudik BRImo 2026, Dukung Pulang Kampung Lebaran
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Senin 16 Maret 2026
-
Dibina LinkUMKM BRI, TSDC Bali Angkat Kerajinan Serat Alam Lokal Menembus Pasar Lebih Luas
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 16 Maret 2026