SuaraKaltim.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan menyatakan Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais, tidak dapat diterima.
Sedangkan Nomor Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Dendi Suyadi-Alif Turiadi, lanjut ke tahap sidang berikutnya.
Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara disampaikan dalam sidang pleno, Rabu (05/02/2025).
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pemohon--Awang Yacoub Lutman-Akmad Zais--tidak memenuhi syarat formil karena alasan-alasan permohonan dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur).
Baca Juga: Menunggu Keputusan MK, Tim Rudy-Seno Rancang Akselerasi Pemerintahan Baru
“Karena itu, tidak terdapat keraguan Mahkamah untuk menyatakan permohonan yang ajukan oleh Pemohon tersebut adalah tidak jelas, atau kabur, atau obscuur. Dengan demikian eksepsi termohon atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur adalah beralasan menurut hukum,” tegasnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (06/02/2025).
Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum. Mahkamah berpendapat permohonan yang diajukan pemohon kabur, dan karenanya eksepsi lain jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
“Amar Putusan, mengadili dalam eksepsi. Satu, menolak eksepsi berkenaan kewenangan atau tegang waktu pengajuan permohonan. Dua, mengabulkan eksepsi berkenaan permohonan kabur, dalam pokok permohonan menyatakan Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” katanya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Saldi Isra menyampaikan bahwa, perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Dendi Suyadi-Alif Turiadi untuk hasil perselisihan Bupati Kutai Kartanegara 2024 akan lanjut ke pembuktian selanjutannya.
Baca Juga: 3.927 Siswa di Kukar Menunggu Program Makan Bergizi Gratis yang Kembali Ditunda
Untuk jadwal sidang perkara yang lanjut ke tahap berikutnya akan diagendakan, mulai tanggal 7 hingga 17 Februari 2025.
Berita Terkait
-
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
-
Marak Hakim Kena Kasus Suap, MAKI Sebut Pengawasan MA Masih Buruk
-
Hakim Diguyur Suap, DPR Sebut Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Tamparan buat MA: Peristiwa Memalukan!
-
Jurus MA Cegah Praktik Suap-Menyuap, Susunan Hakim Bakal Pakai Sistem Robotic: Ampuhkah?
-
Hakim Djumyanto Cs Diberhentikan MA Usai Terjerat Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Di Balik Tragedi Muara Kate: Jejak Hauling, Pembunuhan, dan Suara yang Tak Didengar
-
Menjawab Tantangan IKN, Pemkab PPU Bangun Instalasi Air Bersih 2.000 Liter per Detik
-
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching EPSS 2025, Siapkan Perangkat Daerah Hadapi Evaluasi Statistik
-
Pemkot Bontang Targetkan Nol Pengangguran dalam 5 Tahun
-
DANA Kaget 15 April 2025: Begini Cara Dapat Saldo Tanpa Biaya