SuaraKaltim.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan menyatakan Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais, tidak dapat diterima.
Sedangkan Nomor Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Dendi Suyadi-Alif Turiadi, lanjut ke tahap sidang berikutnya.
Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara disampaikan dalam sidang pleno, Rabu (05/02/2025).
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pemohon--Awang Yacoub Lutman-Akmad Zais--tidak memenuhi syarat formil karena alasan-alasan permohonan dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur).
“Karena itu, tidak terdapat keraguan Mahkamah untuk menyatakan permohonan yang ajukan oleh Pemohon tersebut adalah tidak jelas, atau kabur, atau obscuur. Dengan demikian eksepsi termohon atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur adalah beralasan menurut hukum,” tegasnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (06/02/2025).
Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum. Mahkamah berpendapat permohonan yang diajukan pemohon kabur, dan karenanya eksepsi lain jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
“Amar Putusan, mengadili dalam eksepsi. Satu, menolak eksepsi berkenaan kewenangan atau tegang waktu pengajuan permohonan. Dua, mengabulkan eksepsi berkenaan permohonan kabur, dalam pokok permohonan menyatakan Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” katanya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Saldi Isra menyampaikan bahwa, perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Dendi Suyadi-Alif Turiadi untuk hasil perselisihan Bupati Kutai Kartanegara 2024 akan lanjut ke pembuktian selanjutannya.
Baca Juga: Menunggu Keputusan MK, Tim Rudy-Seno Rancang Akselerasi Pemerintahan Baru
Untuk jadwal sidang perkara yang lanjut ke tahap berikutnya akan diagendakan, mulai tanggal 7 hingga 17 Februari 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Dari Rp 2,8 Triliun Jadi Rp 1,6 Triliun, APBD Bontang 2026 Kian Tertekan
-
IKN di Depan Mata, DPRD PPU Fokus Kawal Pembenahan Pesisir
-
Naik Status Jadi PPPK Paruh Waktu, 1.433 TKD Bontang Gaji Tetap UMK
-
Rudy Ong dan Donna Faroek, Simbol Kuatnya Jaringan Mafia Tambang di Era Awang Faroek
-
Demi Proyek IKN, Reforma Agraria di PPU Dipercepat