Denada S Putri
Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB
Universitas Mulawarman. [Ist]

1. Memenuhi hak seluruh Dosen ASN untuk mendapatkan hak Tunjangan Kinerja tanpa membedakan status perguruan tinggi (PTN BH, BLU, maupun Satker);

2. Membayarkan hak Tunjangan Kinerja sesuai dengan besaran kelas jabatan fungsional dosen; 

3. Menyerukan kepada Kementerian Keuangan untuk mengakomodir hak tunjangan kinerja dosen ASN Kemdiktisaintek untuk seluruh Dosen ASN Kemdiktisaintek tanpa terkecuali (Tukin for All); 

4. Menyerukan kepada Kemdiktisaintek untuk membayarkan hak Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kemdiktisaintek sejak Tahun 2020.

Load More