SuaraKaltim.id - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, menyatakan bahwa iklim usaha di kota itu mengalami pertumbuhan positif, ditandai dengan banyaknya izin yang diterbitkan dalam periode Januari - Desember 2024.
Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Bontang Muhammad Aspiannur di Bontang, Rabu (19/02/2025) kemarin.
"Pelayanan perizinan sepanjang 2024 sangat signifikan, yakni 2.589 Nomor Induk Berusaha (NIB) kami terbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan 1.269 izin diterbitkan melalui aplikasi perizinan digital," ujarAspiannur disadur dari ANTARA, Kamis (20/02/2025).
Sedangkan sektor usaha mendominasi izin yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bontang ada dua, yakni izin usaha makanan dan izin praktik kesehatan.
Dalam kategori perizinan digital, katanya menjelaskan, izin praktik perawat menduduki peringkat terbanyak dengan jumlah 326 izin, disusul reklame sebanyak 250 izin, praktik dokter sebanyak 163 izin, dan persetujuan pemanfaatan ruang (KKPR) sebanyak 146 izin.
Ia juga mengatakan bahwa untuk NIB melalui OSS sektor usaha perdagangan eceran, khususnya yang bergerak di bidang makanan, penerbitan izin yang pihaknya keluarkan merupakan yang terbanyak dengan jumlah 346 izin.
Disusul usaha kedai makanan tercatat 178 izin, industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya sebanyak 142 izin, lantas industri roti dan kue dengan 130 izin, dan rumah/warung makan dengan 121 izin.
"Pencapaian ini menunjukkan bahwa sektor usaha di Kota Bontang terus mengalami perkembangan, seiring dengan kemudahan akses perizinan yang kami berikan melalui aplikasi perizinan digital dan OSS," katanya.
Ia juga menyatakan bahwa DPMPTSP Bontang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar dapat lebih mudah mengakses layanan perizinan, mempercepat proses administrasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga: Belanja Pegawai Hampir 30 Persen APBD, Pemkot Bontang Tak Bisa Angkat Semua Honorer
Pencapaian layanan digital ini juga mencerminkan keberhasilan implementasi teknologi dalam mempercepat dan mempermudah proses pengurusan izin yang dilakukan oleh DPMPTSP setempat.
Aspiannur berharap dengan banyaknya jumlah izin dan NIB yang diterbitkan, maka ekonomi lokal akan semakin berkembang dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik bagi daerah demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan bahagia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!