SuaraKaltim.id - Kasasi MA Kabulkan Dakwaan, Terdakwa Korupsi Rp10,77 Miliar Kembali Dipenjara
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim kepada terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Direktur PT Multi Jaya Concepts (PT MJC), W. Dalam putusan kasasi bernomor 5907 K/Pid.Sus/2024, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 10,77 miliar kepada negara.
Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa W terbukti merugikan negara melalui Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) sebesar Rp 10,77 miliar. Selain hukuman penjara dan denda, MA juga menetapkan bahwa aset berupa tanah milik terdakwa yang berlokasi di seberang Rumah Sakit Hermina, Kota Samarinda, disita untuk negara.
Legal PT MMPKT, Yasa, menyatakan telah menerima salinan petikan putusan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya langkah hukum selanjutnya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja keras Kejati Kaltim dalam memberantas tindak pidana korupsi di BUMD Kalimantan Timur,” ujarnya, dkutip dari keterangan yang diperoleh pada Jumat (28/02/2025).
Yasa menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi siapa saja yang menyalahgunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim, khususnya di lingkungan PT MMPKT.
“Artinya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain yang akan terjerat jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan keuangan BUMD,” tegasnya.
Di sisi lain, Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap organ-organ lain dalam BUMD, termasuk Dewan Pengawas dan Komisaris, yang seharusnya bertanggung jawab dalam mencegah terjadinya korupsi.
“Dewan Pengawas dan Komisaris BUMD di Kaltim digaji besar untuk mengawasi. Namun, jika hanya diam melihat tindak pidana terjadi tanpa tindakan, lebih baik mereka digantikan dengan ‘keledai’ saja,” kritik Buyung.
Baca Juga: Kaltim Bebaskan Biaya Pendidikan! Tahap I Dimulai Juli dengan Anggaran Rp 750 Miliar
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh aliran keuangan BUMD yang diduga terabaikan dalam bentuk piutang.
“Bisa saja piutang-piutang tersebut adalah agenda terselubung dari Direksi dan Komisaris BUMD untuk mencuci uang dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, penegak hukum di Kaltim diuji untuk menuntaskan dan membasmi tikus-tikus yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Pembantaian Satu Keluarga di Perbatasan Kaltim-Kalteng, 5 Orang Tewas Mengenaskan
-
Kemendagri Kasih Paham Rudy Mas'ud, Sentil Penggunaan Anggaran Kaltim
-
Setahun Cuma Setor Rp500 Juta, DPRD Samarinda Pertanyakan Bagi Hasil Varia Niaga
-
Banyak Aduan soal Anggaran, Pengelolaan APBD Kaltim Dikawal Khusus Kemendagri
-
Maaf Gubernur Kaltim Tak Cukup, Butuh Realisasi Bangun Kepercayaan Rakyat