SuaraKaltim.id - Kasasi MA Kabulkan Dakwaan, Terdakwa Korupsi Rp10,77 Miliar Kembali Dipenjara
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim kepada terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Direktur PT Multi Jaya Concepts (PT MJC), W. Dalam putusan kasasi bernomor 5907 K/Pid.Sus/2024, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 10,77 miliar kepada negara.
Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa W terbukti merugikan negara melalui Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) sebesar Rp 10,77 miliar. Selain hukuman penjara dan denda, MA juga menetapkan bahwa aset berupa tanah milik terdakwa yang berlokasi di seberang Rumah Sakit Hermina, Kota Samarinda, disita untuk negara.
Legal PT MMPKT, Yasa, menyatakan telah menerima salinan petikan putusan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya langkah hukum selanjutnya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja keras Kejati Kaltim dalam memberantas tindak pidana korupsi di BUMD Kalimantan Timur,” ujarnya, dkutip dari keterangan yang diperoleh pada Jumat (28/02/2025).
Yasa menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi siapa saja yang menyalahgunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim, khususnya di lingkungan PT MMPKT.
“Artinya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain yang akan terjerat jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan keuangan BUMD,” tegasnya.
Di sisi lain, Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap organ-organ lain dalam BUMD, termasuk Dewan Pengawas dan Komisaris, yang seharusnya bertanggung jawab dalam mencegah terjadinya korupsi.
“Dewan Pengawas dan Komisaris BUMD di Kaltim digaji besar untuk mengawasi. Namun, jika hanya diam melihat tindak pidana terjadi tanpa tindakan, lebih baik mereka digantikan dengan ‘keledai’ saja,” kritik Buyung.
Baca Juga: Kaltim Bebaskan Biaya Pendidikan! Tahap I Dimulai Juli dengan Anggaran Rp 750 Miliar
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh aliran keuangan BUMD yang diduga terabaikan dalam bentuk piutang.
“Bisa saja piutang-piutang tersebut adalah agenda terselubung dari Direksi dan Komisaris BUMD untuk mencuci uang dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, penegak hukum di Kaltim diuji untuk menuntaskan dan membasmi tikus-tikus yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi