SuaraKaltim.id - Kasasi MA Kabulkan Dakwaan, Terdakwa Korupsi Rp10,77 Miliar Kembali Dipenjara
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim kepada terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Direktur PT Multi Jaya Concepts (PT MJC), W. Dalam putusan kasasi bernomor 5907 K/Pid.Sus/2024, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 10,77 miliar kepada negara.
Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa W terbukti merugikan negara melalui Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) sebesar Rp 10,77 miliar. Selain hukuman penjara dan denda, MA juga menetapkan bahwa aset berupa tanah milik terdakwa yang berlokasi di seberang Rumah Sakit Hermina, Kota Samarinda, disita untuk negara.
Legal PT MMPKT, Yasa, menyatakan telah menerima salinan petikan putusan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya langkah hukum selanjutnya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Baca Juga: Kaltim Bebaskan Biaya Pendidikan! Tahap I Dimulai Juli dengan Anggaran Rp 750 Miliar
“Kami sangat mengapresiasi kinerja keras Kejati Kaltim dalam memberantas tindak pidana korupsi di BUMD Kalimantan Timur,” ujarnya, dkutip dari keterangan yang diperoleh pada Jumat (28/02/2025).
Yasa menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi siapa saja yang menyalahgunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim, khususnya di lingkungan PT MMPKT.
“Artinya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain yang akan terjerat jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan keuangan BUMD,” tegasnya.
Di sisi lain, Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap organ-organ lain dalam BUMD, termasuk Dewan Pengawas dan Komisaris, yang seharusnya bertanggung jawab dalam mencegah terjadinya korupsi.
“Dewan Pengawas dan Komisaris BUMD di Kaltim digaji besar untuk mengawasi. Namun, jika hanya diam melihat tindak pidana terjadi tanpa tindakan, lebih baik mereka digantikan dengan ‘keledai’ saja,” kritik Buyung.
Baca Juga: "Gratis Pol" Tak Kunjung Jelas, Mahasiswa Soroti Dampak Pemangkasan Anggaran Pendidikan
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh aliran keuangan BUMD yang diduga terabaikan dalam bentuk piutang.
“Bisa saja piutang-piutang tersebut adalah agenda terselubung dari Direksi dan Komisaris BUMD untuk mencuci uang dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, penegak hukum di Kaltim diuji untuk menuntaskan dan membasmi tikus-tikus yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Cek 5 Link DANA Kaget, Cuan Gratisan buat Modal Malam Mingguan
-
568 Kg Sampah Diangkut, Pantai Jumlai Dibersihkan demi IKN yang Lebih Asri
-
Atasi Kecelakaan Beruntun, Dishub Balikpapan Batasi Operasional Kendaraan Berat
-
Hasil Panen Hilang, Hidup Terguncang: Derita 299 Nelayan
-
Di Jantung IKN, Akses Tambak Masih Jadi PR Besar Pembudidaya Ikan PPU