SuaraKaltim.id - Kasasi MA Kabulkan Dakwaan, Terdakwa Korupsi Rp10,77 Miliar Kembali Dipenjara
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim kepada terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Direktur PT Multi Jaya Concepts (PT MJC), W. Dalam putusan kasasi bernomor 5907 K/Pid.Sus/2024, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 10,77 miliar kepada negara.
Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa W terbukti merugikan negara melalui Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) sebesar Rp 10,77 miliar. Selain hukuman penjara dan denda, MA juga menetapkan bahwa aset berupa tanah milik terdakwa yang berlokasi di seberang Rumah Sakit Hermina, Kota Samarinda, disita untuk negara.
Legal PT MMPKT, Yasa, menyatakan telah menerima salinan petikan putusan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya langkah hukum selanjutnya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Baca Juga: Kaltim Bebaskan Biaya Pendidikan! Tahap I Dimulai Juli dengan Anggaran Rp 750 Miliar
“Kami sangat mengapresiasi kinerja keras Kejati Kaltim dalam memberantas tindak pidana korupsi di BUMD Kalimantan Timur,” ujarnya, dkutip dari keterangan yang diperoleh pada Jumat (28/02/2025).
Yasa menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi siapa saja yang menyalahgunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim, khususnya di lingkungan PT MMPKT.
“Artinya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain yang akan terjerat jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan keuangan BUMD,” tegasnya.
Di sisi lain, Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap organ-organ lain dalam BUMD, termasuk Dewan Pengawas dan Komisaris, yang seharusnya bertanggung jawab dalam mencegah terjadinya korupsi.
“Dewan Pengawas dan Komisaris BUMD di Kaltim digaji besar untuk mengawasi. Namun, jika hanya diam melihat tindak pidana terjadi tanpa tindakan, lebih baik mereka digantikan dengan ‘keledai’ saja,” kritik Buyung.
Baca Juga: "Gratis Pol" Tak Kunjung Jelas, Mahasiswa Soroti Dampak Pemangkasan Anggaran Pendidikan
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh aliran keuangan BUMD yang diduga terabaikan dalam bentuk piutang.
“Bisa saja piutang-piutang tersebut adalah agenda terselubung dari Direksi dan Komisaris BUMD untuk mencuci uang dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, penegak hukum di Kaltim diuji untuk menuntaskan dan membasmi tikus-tikus yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasasi Ditolak MA, SYL Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
-
Rekam Jejak Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Hukuman Penjaranya Diperberat MA Jadi 13 Tahun!
-
Skandal Megakorupsi Pertamina, Tweet Lawas Prabowo Disundul Lagi: Hukuman Mati Bagi Koruptor
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor Awal Maret 2025, Ada Tas Branded hingga Moge
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Gaji Kapolda Cuma Rp5 Jutaan, Kok Anaknya Bisa Habis Rp1,2 Miliar Sebulan?
- Ngaku Terima Royalti Rp50 Juta per Bulan dari Ari Lasso Tanpa Lewat WAMI, Ahmad Dhani Dicap Tak Sesuai Aturan
- Beli Pentol di Pinggir Jalan, Perilaku Selvi Ananda Dibandingkan Dengan Kades Viral
- Jejak Digital Reza Gladys Plonga-plongo di Acara Feni Rose Viral: Nikita Mirzani Harus Lihat Ini
- Heboh Dugaan Penghapusan Bukti, Oky Pratama dan Reza Gladys Ternyata Lulusan Kampus yang Sama
Pilihan
-
Kerikil Itu Bernama Utang Sindikasi, Hingga Pabrik Legendaris Sritex Tutup Permanen
-
Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Samarinda Meroket hingga Rp 100 Ribu per Kg
-
Potret Warga Berobat ke RS IKN, Bak Hotel Mewah dan Cepat Meski Pakai BPJS
-
Indonesia Gelap, Daftar Pabrik yang Bangkrut di Era Prabowo: Sritex, Sanken, PT GNI dan Yamaha
-
Elkan Baggott Menolak Dipanggil, 2 Alasan Timnas Indonesia Tak Perlu Khawatir
Terkini
-
Mahkamah Agung Anulir Vonis Bebas, Koruptor BUMD Kaltim Dihukum 7,5 Tahun
-
IKN 2028: Investasi Swasta dan Diplomasi Global dalam Pembangunan Kota Baru
-
84 Pekerja Teras Samarinda Menunggu Upah Rp 500 Juta, Penyelesaian Masih Buntu
-
Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Samarinda Meroket hingga Rp 100 Ribu per Kg
-
Potret Warga Berobat ke RS IKN, Bak Hotel Mewah dan Cepat Meski Pakai BPJS