SuaraKaltim.id - Kasasi MA Kabulkan Dakwaan, Terdakwa Korupsi Rp10,77 Miliar Kembali Dipenjara
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim kepada terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Direktur PT Multi Jaya Concepts (PT MJC), W. Dalam putusan kasasi bernomor 5907 K/Pid.Sus/2024, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 10,77 miliar kepada negara.
Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa W terbukti merugikan negara melalui Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) sebesar Rp 10,77 miliar. Selain hukuman penjara dan denda, MA juga menetapkan bahwa aset berupa tanah milik terdakwa yang berlokasi di seberang Rumah Sakit Hermina, Kota Samarinda, disita untuk negara.
Legal PT MMPKT, Yasa, menyatakan telah menerima salinan petikan putusan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya langkah hukum selanjutnya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Baca Juga: Kaltim Bebaskan Biaya Pendidikan! Tahap I Dimulai Juli dengan Anggaran Rp 750 Miliar
“Kami sangat mengapresiasi kinerja keras Kejati Kaltim dalam memberantas tindak pidana korupsi di BUMD Kalimantan Timur,” ujarnya, dkutip dari keterangan yang diperoleh pada Jumat (28/02/2025).
Yasa menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi siapa saja yang menyalahgunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim, khususnya di lingkungan PT MMPKT.
“Artinya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain yang akan terjerat jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan keuangan BUMD,” tegasnya.
Di sisi lain, Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap organ-organ lain dalam BUMD, termasuk Dewan Pengawas dan Komisaris, yang seharusnya bertanggung jawab dalam mencegah terjadinya korupsi.
“Dewan Pengawas dan Komisaris BUMD di Kaltim digaji besar untuk mengawasi. Namun, jika hanya diam melihat tindak pidana terjadi tanpa tindakan, lebih baik mereka digantikan dengan ‘keledai’ saja,” kritik Buyung.
Baca Juga: "Gratis Pol" Tak Kunjung Jelas, Mahasiswa Soroti Dampak Pemangkasan Anggaran Pendidikan
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh aliran keuangan BUMD yang diduga terabaikan dalam bentuk piutang.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas, Syafei Sediakan Uang Rp60 M untuk Pemufakatan Jahat
-
Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Sikat Legal PT Wilmar Group
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Skandal Suap Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Sebut Sita Kendaraan Mewah Milik Hakim Ali Muhtarom
-
Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditunda, Ini Alasannya
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Andalan dan Terbaik April 2025
-
Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
-
Semua Maskapai China Stop Beli Pesawat Boeing Imbas Perang Dagang dengan AS
-
Dear Pak Prabowo! Orang RI Kini Cemas, Mau Belanja Kudu Mikir 1.000 Kali
Terkini
-
Di Balik Tragedi Muara Kate: Jejak Hauling, Pembunuhan, dan Suara yang Tak Didengar
-
Menjawab Tantangan IKN, Pemkab PPU Bangun Instalasi Air Bersih 2.000 Liter per Detik
-
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching EPSS 2025, Siapkan Perangkat Daerah Hadapi Evaluasi Statistik
-
Pemkot Bontang Targetkan Nol Pengangguran dalam 5 Tahun
-
DANA Kaget 15 April 2025: Begini Cara Dapat Saldo Tanpa Biaya