SuaraKaltim.id - Jalan Tol Balikpapan-Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terhubung dengan Jembatan Pulau Balang dipastikan siap difungsikan sebagai jalur mudik Idul Fitri 2025.
Namun, pengguna jalan perlu mengetahui bahwa tol ini hanya dibuka satu arah, yaitu dari IKN menuju Balikpapan.
Proyek pembangunan Jembatan Pulau Balang yang menjadi bagian penting dari tol ini telah mencapai hampir 100 persen penyelesaian.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum telah melakukan evaluasi untuk memastikan jalur ini layak digunakan.
Berdasarkan hasil monitoring, jalur dari IKN ke Balikpapan dinyatakan aman untuk digunakan sebagai jalur alternatif mudik Lebaran 2025.
"Saat ini, Jembatan Pulau Balang memang sudah bisa dilalui kendaraan, tetapi hanya di jalur sebelah kanan, yaitu dari IKN menuju Balikpapan," ujar Kepala BBPJN Kaltim, Hendro Satrio, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (18/03/2025).
Sementara itu, jalur sebaliknya dari Balikpapan ke IKN masih dalam tahap pembangunan.
Beberapa peralatan konstruksi seperti scaffolding (perancah) masih terpasang, sehingga jalur ini belum dapat difungsikan untuk arus mudik tahun ini.
"Jika nanti jalur ini disetujui untuk digunakan saat mudik, hanya jalur sebelah kanan yang dibuka karena jalur kiri masih dalam proses penyelesaian," jelas Hendro.
Baca Juga: OIKN Genjot Investasi Rp 31 Triliun untuk Hunian di IKN, Swasta Diajak Terlibat
Keputusan akhir mengenai pembukaan Tol Balikpapan-IKN sebagai jalur mudik masih menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.
Apabila disetujui, jalan tol ini akan dibuka dengan sistem satu arah bergantian. Artinya, kendaraan hanya dapat melintas dari IKN ke Balikpapan dalam waktu tertentu guna menghindari kemacetan.
Pembangunan IKN merupakan proyek ambisius pemerintah Indonesia untuk memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Berikut adalah penjelasan mengenai pembangunan IKN:
Latar Belakang dan Tujuan pembangunan IKN
Salah satu tujuan utama pemindahan IKN adalah untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara Pulau Jawa dan wilayah lain di Indonesia.
Selama ini, pembangunan terpusat di Jawa, menyebabkan ketimpangan ekonomi dan sosial.
Jakarta menghadapi berbagai masalah kompleks, seperti kepadatan penduduk, kemacetan parah, banjir, dan penurunan kualitas lingkungan.
Pemindahan IKN diharapkan dapat mengurangi beban Jakarta.
IKN dirancang sebagai kota modern dan berkelanjutan yang mencerminkan identitas nasional dan mendukung visi Indonesia sebagai negara maju pada 2045 nanti.
Konsep dan Desain
Kota Berkelanjutan
IKN dirancang sebagai kota pintar (smart city) dan kota hutan (forest city) yang ramah lingkungan. Konsep ini menekankan pada penggunaan energi terbarukan, transportasi publik yang efisien, dan pelestarian alam.
Identitas Nasional
Desain IKN mencerminkan kekayaan budaya dan keindahan alam Indonesia. Tujuannya adalah untuk menciptakan kota yang memiliki identitas nasional yang kuat.
Pusat Pemerintahan
IKN akan menjadi pusat pemerintahan yang modern dan efisien. Gedung-gedung pemerintahan akan dirancang dengan teknologi canggih dan konsep ruang kerja yang fleksibel.
Tahapan Pembangunan
1. Tahap 1 (2022-2024):
Fokus pada pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, dan bendungan. Pemindahan tahap awal aparatur sipil negara (ASN) juga akan dilakukan.
2. Tahap 2 (2025-2029):
Pembangunan infrastruktur lanjutan, termasuk gedung-gedung pemerintahan dan fasilitas publik.
3. Tahap 3 (2030-2034):
Pengembangan sektor ekonomi dan bisnis.
4. Tahap 4 (2035-2039):
Pengembangan inovasi dan kreatifitas.
5. Tahap 5 (2040-2045):
IKN menjadi kota dunia yang berkelanjutan.
Aspek Penting:
Pembangunan IKN membutuhkan investasi besar. Pemerintah berupaya melibatkan investasi swasta melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Pembangunan IKN harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga hutan dan keanekaragaman hayati di Kalimantan.
Pembangunan IKN diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat lokal. Pemerintah juga perlu memperhatikan hak-hak masyarakat adat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
CEK FAKTA: Grup WhatsApp dan Video Giveaway Amanda Manopo, Penipuan Berkedok Artis
-
CEK FAKTA: Luhut Minta Purbaya Tidak Sombong Saat Berbicara dan Mengkritik
-
CEK FAKTA: Prabowo Sebut KPK Lamban Menangani Kasus
-
Kukar Perkuat Agroindustri untuk Suplai Pangan IKN
-
Dari Leluhur ke Masa Depan: Kedang Ipil Resmi Diberi Payung Hukum Adat