Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 18 Maret 2025 | 17:43 WIB
Salah satu warga desa Telemow yang ditahan Kejari PPU atas dugaan penyeroboatan lahan yang bersengketa dengan PT ITCHI-KU. [kaltimtoday.co]

Koalisi Tanah untuk Rakyat menilai kasus ini merupakan bagian dari dugaan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanahnya.

Mereka menuding penerbitan HGB PT ITCHI-KU cacat administrasi, karena tidak melibatkan warga dalam tahap sosialisasi hingga penerbitan izin.

LBH Samarinda berencana mengajukan penangguhan penahanan bagi para tersangka.

Namun, mereka menegaskan bahwa fokus utama adalah mempertanyakan legalitas HGB PT ITCHI-KU, yang diduga diterbitkan tanpa transparansi.

Baca Juga: Potret Warga Berobat ke RS IKN, Bak Hotel Mewah dan Cepat Meski Pakai BPJS

"Ada opsi penangguhan penahanan. Tapi intinya kami tidak mau fokus sekadar di penahanan ini. Yang paling penting, dan ini harus diketahui publik adalah melihat akar persoalannya. HGB-nya ITHCI yang kemungkinan hadir di 'ruang gelap'," tegas Fathul.

Sementara itu, Kejari PPU menyatakan bahwa perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Penajam dan menunggu jadwal sidang.

Jika berjalan lancar, proses persidangan diperkirakan akan selesai dalam waktu sekitar dua bulan.

Load More