Koalisi Tanah untuk Rakyat menilai kasus ini merupakan bagian dari dugaan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanahnya.
Mereka menuding penerbitan HGB PT ITCHI-KU cacat administrasi, karena tidak melibatkan warga dalam tahap sosialisasi hingga penerbitan izin.
LBH Samarinda berencana mengajukan penangguhan penahanan bagi para tersangka.
Namun, mereka menegaskan bahwa fokus utama adalah mempertanyakan legalitas HGB PT ITCHI-KU, yang diduga diterbitkan tanpa transparansi.
"Ada opsi penangguhan penahanan. Tapi intinya kami tidak mau fokus sekadar di penahanan ini. Yang paling penting, dan ini harus diketahui publik adalah melihat akar persoalannya. HGB-nya ITHCI yang kemungkinan hadir di 'ruang gelap'," tegas Fathul.
Sementara itu, Kejari PPU menyatakan bahwa perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Penajam dan menunggu jadwal sidang.
Jika berjalan lancar, proses persidangan diperkirakan akan selesai dalam waktu sekitar dua bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Dua Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat Yogyakarta, Alasannya jadi Sorotan
Pilihan
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
-
3 Pemain Kunci Persis Solo Kalahkan Persija Jakarta di Manahan
Terkini
-
Ribuan Paket Pangan Dibagikan, PAN Kaltim Rayakan HUT ke-27 dengan Aksi Nyata
-
Dari Tragedi 1965 hingga Lubang Tambang, Aksi Kamisan Kaltim Terus Menolak Lupa
-
IKN Tahap II: Dari Infrastruktur ke Simbol Utuhnya Pemerintahan Baru
-
Lebih dari Sekadar Mahkota: Perjalanan Rinanda dari Kaltim ke Puteri Indonesia
-
Hasanuddin Masud: Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Bangun Daerah