Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, kata Ishak, tanah yang bersengketa itu sudah dilakukan pelepasan atau perubahan status dari lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
"Makanya pemerintah harus turun, hadir di tengah-tengah rakyat. Apalagi sudah ada empat orang ditahan. Pemerintah turun, lindungi rakyat."
"Yang tahu status tanah itu, kan, pemerintah. Rakyat tidak tahu statusnya ini apa. Pemerintah jangan tutup mata, jangan apatis dengan rakyatnya. Kami atas nama Komisi I meminta pemerintah turun," tegasnya.
Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, mendesak Pemkab PPU segera turun, hadir, dan melindungi warga Desa Telemow yang ditahan karena ditunding menyerobot lahan HGB PT ITCHI Kartika Utama.
Menurutnya, pemerintah mesti tegas menunjukkan sikapnya berdiri bersama rakyat.
Ishak Rahman menjelaskan, persoalan tumpang tindih lahan klaim antara warga Desa Telemow di IKN dan PT ITCHI KU berlarut karena status lahan yang tidak jelas.
Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, kata Ishak, tanah yang bersengketa itu sudah dilakukan pelepasan atau perubahan status dari lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
"Setahu kami tanah itu sudah dilakukan pelepasan, dari KBK menjadi KBNK. Itu berarti sudah jadi milik pemerintah. Baik KBK dan KBNK keduanya punya pemerintah. Cuma kalau KNBK, masyarakat boleh menggunakan," bebernya ketika ditemui di Sekretariat DPRD PPU, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (19/03/2025).
Baca Juga: Tol Balikpapan-IKN Siap untuk Mudik Lebaran 2025, Tapi Hanya Satu Arah!
Sebagai informasi, KBK atau Kawasan Budidaya Kehutanan adalah kawasan hutan yang dalam pemanfaatannya harus menggunakan izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK).
Lahan KBK tidak dapat dimiliki siapa pun, karena itu merupakan milik negara, status izinnya hanya pinjam pakai.
Sementara lahan KBNK atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan adalah lahan yang statusnya dialihfungsikan dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) untuk tujuan pembangunan atau pemanfaatan non kehutanan, seperti pembangunan infrastruktur atau pemukiman.
Lantaran status lahan masih tak jelas, Ishak mendesak Pemkab PPU turun, melindungi dan hadir di tengah-tengah rakyat. Apalagi, sudah ada empat warga Desa Telemow yang ditahan karena persoalan ini.
Selain itu, kata politikus PDIP ini, pemerintah harus ada guna memperjelas status lahan yang disengketakan itu.
"Makanya pemerintah harus turun, hadir di tengah-tengah rakyat. Apalagi sudah ada empat orang ditahan. Pemerintah turun, lindungi rakyat."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
6 Mobil Bekas Stylish untuk Gen Z atau Milenial: Fungsional dan Efisien!
-
Samarinda Berpotensi Diguyur Hujan Ringan pada Senin Ini
-
6 Mobil Keluarga Bekas Murah, Mesin Bandel dengan Biaya Perawatan Bersahabat
-
Belasan Ribu Warga Banjar Kalsel Jadi Korban Banjir, 302 Orang Mengungsi
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Meroket, Berikut Daftar Lengkapnya