Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, kata Ishak, tanah yang bersengketa itu sudah dilakukan pelepasan atau perubahan status dari lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
"Makanya pemerintah harus turun, hadir di tengah-tengah rakyat. Apalagi sudah ada empat orang ditahan. Pemerintah turun, lindungi rakyat."
"Yang tahu status tanah itu, kan, pemerintah. Rakyat tidak tahu statusnya ini apa. Pemerintah jangan tutup mata, jangan apatis dengan rakyatnya. Kami atas nama Komisi I meminta pemerintah turun," tegasnya.
Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, mendesak Pemkab PPU segera turun, hadir, dan melindungi warga Desa Telemow yang ditahan karena ditunding menyerobot lahan HGB PT ITCHI Kartika Utama.
Menurutnya, pemerintah mesti tegas menunjukkan sikapnya berdiri bersama rakyat.
Ishak Rahman menjelaskan, persoalan tumpang tindih lahan klaim antara warga Desa Telemow di IKN dan PT ITCHI KU berlarut karena status lahan yang tidak jelas.
Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, kata Ishak, tanah yang bersengketa itu sudah dilakukan pelepasan atau perubahan status dari lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
"Setahu kami tanah itu sudah dilakukan pelepasan, dari KBK menjadi KBNK. Itu berarti sudah jadi milik pemerintah. Baik KBK dan KBNK keduanya punya pemerintah. Cuma kalau KNBK, masyarakat boleh menggunakan," bebernya ketika ditemui di Sekretariat DPRD PPU, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (19/03/2025).
Baca Juga: Tol Balikpapan-IKN Siap untuk Mudik Lebaran 2025, Tapi Hanya Satu Arah!
Sebagai informasi, KBK atau Kawasan Budidaya Kehutanan adalah kawasan hutan yang dalam pemanfaatannya harus menggunakan izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK).
Lahan KBK tidak dapat dimiliki siapa pun, karena itu merupakan milik negara, status izinnya hanya pinjam pakai.
Sementara lahan KBNK atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan adalah lahan yang statusnya dialihfungsikan dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) untuk tujuan pembangunan atau pemanfaatan non kehutanan, seperti pembangunan infrastruktur atau pemukiman.
Lantaran status lahan masih tak jelas, Ishak mendesak Pemkab PPU turun, melindungi dan hadir di tengah-tengah rakyat. Apalagi, sudah ada empat warga Desa Telemow yang ditahan karena persoalan ini.
Selain itu, kata politikus PDIP ini, pemerintah harus ada guna memperjelas status lahan yang disengketakan itu.
"Makanya pemerintah harus turun, hadir di tengah-tengah rakyat. Apalagi sudah ada empat orang ditahan. Pemerintah turun, lindungi rakyat."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah