Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 09 April 2025 | 17:10 WIB
KHDTK Unmul jadi korban pengerukan aktivitas tambang. [kaltimtoday.co]

"Soal penerapan sanksi ada beberapa macam, baik itu teguran, administrasi, perdata, hingga pidana. Sebelum ke sana, maka kami harus mendalami lebih lanjut kasusnya," bebernya.

Meskipun proses hukum masih berjalan, Anton mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan oleh pengelola KHDTK dalam menjaga dan melindungi kawasan tersebut.

Ia juga memastikan, Gakkum akan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran hukum di sektor lingkungan dan kehutanan, termasuk kasus yang menimpa KHDTK Unmul.

Diduga Serobot Lahan KHDTK, Koperasi Tambang Dilaporkan ke Gakkum

Baca Juga: Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!

Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) melaporkan dugaan penyerobotan kawasan hutan yang termasuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) ke penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum LHK).

Aktivitas tambang yang disorot diduga dijalankan oleh perusahaan Koperasi Putra Mahakam Mandiri.

Rustam, dosen Fakultas Kehutanan Unmul sekaligus Kepala Laboratorium Alam KHDTK, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.

Namun, dugaan pelanggaran karena masuknya kegiatan tambang ke area KHDTK baru diketahui pada Kamis, 3 April 2025.

"Mereka itu sebenarnya ada izinnya, akan tetapi karena masuk ke konsesi kami, jadi ilegal. Mereka garuk pelan-pelan sampai terkena lahan KHDTK itu," ujar Rustam, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.

Baca Juga: Kementan Minta Pemkab PPU Optimalkan Lahan Rawa untuk Suplai Pangan IKN

Ia menjelaskan bahwa kegiatan tambang tersebut telah mencapai elevasi puluhan meter dan menyebabkan terjadinya longsor di wilayah KHDTK.

Load More