SuaraKaltim.id - Setelah Program Gratispol untuk pendidikan dari tingkat SMA/SMK/SLB hingga perguruan tinggi, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud (Harum) bersama Wakil Gubernur Seno Aji kini tengah merancang program bantuan pembiayaan administrasi untuk kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program ini selaras dengan inisiatif nasional dari Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan pembangunan 3 juta unit rumah bagi MBR di seluruh Indonesia—terdiri atas 1 juta rumah di wilayah pesisir, 1 juta di desa, dan 1 juta di kawasan perkotaan. Hal itu disampaikan Rudy, Kamis (10/04/2025) kemarin.
“Rumah adalah kebutuhan dasar. Kami ingin memastikan warga Kaltim, khususnya yang berpenghasilan rendah, dapat memiliki tempat tinggal yang layak,” ujar Rudy, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (21/04/2025).
Ia juga mengimbau para pengembang perumahan untuk tidak mengesampingkan kualitas bangunan, meskipun proyek ditujukan untuk kalangan MBR.
Ia menekankan bahwa hunian yang dibangun harus memenuhi standar kelayakan agar masyarakat dapat tinggal dengan nyaman dan aman.
“Pembangunan rumah untuk MBR harus tetap memperhatikan mutu. Jangan asal bangun,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari program ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait bantuan biaya administrasi pembelian rumah bagi MBR.
FGD (Focus Group Discussion) pun digelar di Kantor Gubernur Kaltim pada Kamis itu, melibatkan perwakilan perbankan, asosiasi pengembang, Kementerian Hukum dan HAM, serta OPD terkait, demi menyusun regulasi yang sesuai kebutuhan warga dan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menghapus beban biaya administrasi yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat untuk membeli rumah,” jelas Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda.
Baca Juga: RSHD Samarinda Disorot DPRD Kaltim: Gaji Macet, Kontrak Karyawan Tidak Jelas
Beberapa komponen biaya yang akan ditanggung Pemprov antara lain biaya notaris, provinsi, dan administrasi lainnya.
Bantuan akan diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp 8 juta bagi yang telah menikah.
Dalam rancangan awal, bantuan yang diberikan mencapai maksimal Rp 10 juta untuk satu unit rumah.
Namun, besaran tersebut masih dalam proses finalisasi hingga Pergub resmi disahkan. Program ini juga akan melibatkan kerja sama dengan bank penyalur kredit perumahan rakyat.
“Insyaallah program ini akan resmi diluncurkan pada akhir Mei 2025,” ungkap Firnanda.
Bantuan biaya administrasi kredit rumah ini menjadi salah satu program prioritas pasangan Gubernur-Wakil Gubernur, Rudy Mas'ud–Seno Aji, selain program pendidikan dan kesehatan gratis, serta bantuan biaya ibadah seperti umrah untuk marbot dan imam masjid, serta perjalanan ibadah bagi pemuka agama dari agama lain di Kaltim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
5 Link DANA Kaget untuk Tambahan Belanja, Saldo Rp397 Ribu Langsung Cair
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru