SuaraKaltim.id - Sembilan keluarga di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) masih menolak tawaran kompensasi yang diberikan oleh pemerintah atas pembebasan lahan untuk proyek intake Sungai Sepaku dan normalisasi bantaran sungai sepanjang 4.500 meter.
Proyek ini adalah bagian dari kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Para keluarga tersebut mengeluhkan nilai kompensasi yang dianggap tidak adil dan jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang diterima oleh warga lain di tahap sebelumnya.
"Pada kami ditawarkan harga Rp 236.500 per meter persegi untuk lahan dan Rp 350.000 per meter persegi untuk bangunan. Harga ini selain berbeda dari harga yang diberikan kepada warga lain yang terdampak dibebaskan sebelum kami, juga membuat kami tidak bisa mendapatkan lahan baru atau membangun rumah baru di tempat lain," ungkap Perwakilan warga, Usman, disadur dari ANTARA, Selasa (22/04/2025).
Usman juga menyampaikan ketidakpahaman mereka terkait perbedaan harga antara warga yang dibebaskan di tahap kedua, yang mendapat tawaran lebih tinggi.
"Kami juga tidak paham mengapa harganya dibedakan, kami juga saat ini kesulitan air bersih dan kebanjiran bila hujan,” jelasnya.
Proyek yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas air bersih dan mengendalikan banjir di Sepaku Lama, yang merupakan kawasan rendah dan rawan banjir.
Namun, meskipun ada klaim untuk membantu warga dengan menyediakan air bersih, kenyataan yang dihadapi beberapa warga adalah kesulitan akses terhadap air bersih dan kerusakan infrastruktur akibat banjir.
Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Sumadilaga, mengungkapkan bahwa proyek intake Sungai Sepaku dibangun dengan kapasitas produksi air 3.000 liter per detik, yang akan mengalirkan air ke berbagai fasilitas pemerintah dan permukiman, termasuk rumah susun ASN.
Baca Juga: Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN
Selain itu, menurut Silvia Halim dari Otorita IKN, air dari proyek ini juga akan disalurkan untuk kebutuhan masyarakat melalui PDAM PPU.
Namun, meskipun proyek ini dirancang untuk memitigasi masalah air dan banjir, dampak sosial yang ditimbulkan, seperti ketidakpuasan warga atas perbedaan harga ganti rugi dan kerusakan lingkungan, masih menjadi masalah yang belum terselesaikan dengan baik.
Warga yang terdampak merasa tidak dihargai dan terpinggirkan dari proses pembangunan yang seharusnya melibatkan mereka dengan adil.
Proyek ini, yang melibatkan dana pembebasan lahan sebesar Rp 9,8 miliar, terus berjalan, meskipun kritik mengenai ketidakadilan dalam pembebasan lahan dan klaim kompensasi yang tidak sesuai dengan ekspektasi warga terus mengemuka.
Mengenal Proyek Intake Sungai Sepaku: Jaminan Air Baku untuk IKN
Proyek Intake Sungai Sepaku merupakan salah satu infrastruktur vital yang dibangun untuk memastikan ketersediaan air baku yang berkelanjutan bagi kebutuhan domestik dan komersial di IKN.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!