SuaraKaltim.id - Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bimo Adi Nursanthyasto menyampaikan bahwa kawasan perkantoran yang saat ini tengah dibangun ditargetkan rampung pada Juni 2025.
Setelah selesai, kawasan tersebut akan segera difungsikan karena menjadi bagian dari ekosistem yang menyatu dengan kawasan perekonomian.
Hal itu disampaikan Bimo dalam siaran pers yang dirilis Humas OIKN di Samarinda, Rabu (23/04/2025) kemarin.
"Proses pekerjaan di kawasan Istana, Kemenko, Kemensesneg, dan ekosistem pendukungnya, ditargetkan seluruhnya akan selesai pada Juni 2025," ujar Bimo disadur dari ANTARA, Kamis (24/04/2025).
Sejumlah fasilitas penunjang seperti minimarket, restoran, ATM, vending machine, dan kantor pos juga telah tersedia di beberapa titik area perkantoran dan hunian di IKN guna melengkapi kebutuhan ekosistem perkantoran.
Ia menjelaskan bahwa IKN dirancang menjadi pusat pemerintahan sekaligus kawasan aktivitas ekonomi yang saling terintegrasi.
Oleh karena itu, pembangunan berbagai fasilitas pendukung seperti area perkantoran, hunian, sistem transportasi, serta sarana sosial menjadi hal yang diprioritaskan untuk mendukung kegiatan para ASN yang akan pindah ke wilayah tersebut.
Terkait progres pembangunan di kawasan istana, Bimo mengungkapkan bahwa sejumlah bangunan seperti Istana Negara, Istana Garuda, lapangan upacara, serta bangunan Sekretariat Presiden telah fungsional, lengkap dengan fasilitas pendukungnya.
"Secara keseluruhan, kompleks Kemenko yang akan menjadi tempat kerja bagi ASN dapat menampung sebanyak 9.465 pegawai,” kata Bimo.
Baca Juga: Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
Adapun untuk ketersediaan hunian bagi ASN, saat ini telah tersedia 36 unit Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM), 17 tower hunian ASN, 5 tower untuk Paspampres, serta masing-masing 2 tower hunian untuk Polri dan BIN. Seluruhnya telah fungsional.
"Hunian ini siap dihuni secara fungsional, untuk 47 tower sudah selesai semua dan dapat menampung 8.410 pegawai, dengan rencana pembangunan oleh OIKN sebanyak 30 tower ASN ke depan hingga tahun 2028 dapat menampung sekitar 5.400 pegawai, sehingga total sekitar 13.810," ujar Bimo.
Bimo juga menambahkan bahwa sejak awal Maret 2025, seluruh pegawai OIKN telah menjalankan aktivitas kerja secara penuh di IKN. Mereka diwajibkan menggunakan moda transportasi bus listrik dalam mobilitasnya.
"Kami manfaatkan feeder bus listrik yang telah disediakan untuk berangkat ke kantor. Pegawai Otorita IKN saat ini menempati kompleks hunian di ASN 1. Waktu tempuh perjalanan sekira 10 menit dengan jarak tempuh sekitar 3 km," ungkap Bimo.
Pembangunan IKN Kembali Jalan, Kontrak Infrastruktur Siap Teken Mei
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menyampaikan, pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) akan kembali dilanjutkan setelah anggaran senilai lebih dari Rp 10 triliun resmi dibuka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!