SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengajukan permintaan resmi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Pusat untuk melakukan pelebaran jalan antardaerah yang melintasi wilayahnya.
Permintaan ini muncul seiring pentingnya infrastruktur jalan sebagai akses utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bupati PPU, Mudyat Noor, menjelaskan bahwa kewenangan untuk membangun atau melebarkan jalan provinsi tidak berada di tangan pemerintah kabupaten.
"Pelebaran jalan antardaerah bukan wewenang pemerintah kabupaten," ujar Mudyat, Kamis, 1 Mei 2025, seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Rp 28 Miliar untuk Jalan Perbatasan: Akses Long BagunApau Kayan Dikebut
Ia menegaskan bahwa kondisi jalan penghubung antardaerah di wilayah PPU sudah tidak memadai untuk lalu lintas harian, terlebih dengan meningkatnya aktivitas kendaraan sebagai efek pembangunan IKN.
Sejumlah ruas disebut rawan kecelakaan akibat permukaan yang berlubang, bergelombang, dan sempit.
"Sebagian sisi badan jalan hanya cukup dilintasi satu kendaraan roda empat bermuatan besar saja," jelasnya.
Mengingat posisi strategis PPU sebagai pintu masuk ke kawasan IKN, pelebaran jalan dianggap sangat mendesak. Pemerintah kabupaten pun telah mengusulkan proyek tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kami usulkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk pelebaran jalan dari titik nol hingga Desa Rintik dan simpang Silkar hingga ke Sepaku,” ungkap Mudyat.
Baca Juga: Dukung Generasi Emas IKN, Sekolah Rakyat di PPU Segera Dibangun
Ruas jalan yang dimaksud terbentang dari Kilometer Nol hingga Desa Rintik di Kecamatan Babulu, tepat di perbatasan antara Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser.
Berita Terkait
-
Cloud Nusantara, Karya Anak Bangsa untuk Menjaga Data dan Akses Digital
-
CEK FAKTA: Menag Gunakan Uang Zakat dan Infak untuk Masjid di IKN
-
Tulisan 'Loren Ipsum Dolor Amet' di Tugu IKN Jadi Sorotan DPR, OIKN Akui Kecolongan
-
Jangan Hanya ASN Lokal yang Pindah ke IKN! Deddy PDIP: TNI Aja Bisa Jadi Dirjen, Masak Sipil Nggak
-
Di DPR, Menpan RB Beberkan 3 Fase Pemindahan ASN ke IKN, Begini Lengkapnya!
Tag
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Pilihan
-
Monolog Paramita: Kisah Ontosoroh Modern dari Panggung Teater untuk Indonesia Masa Kini
-
Mengulik Geely Geome Xingyuan, Mobil Terlaris di China yang Bakal Tantang Wuling Binguo di Indonesia
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Pecat Carlos Pena, Ini Penggantinya
-
Wonogiri Geger! Jasad Wanita Ditemukan Dicor, Diduga Korban Pembunuhan
-
5 Skuter Matic Murah di Bawah Rp 20 Juta, Solusi Pekerja Keras dan Mobilitas Ngirit
Terkini
-
Dari DPR ke Medsos, Celetukan Rudy Masud yang Jadi Bumerang
-
Dari Samarinda, Seruan Perlawanan terhadap Kekerasan pada Jurnalis Perempuan
-
Pembangunan IKN Dongkrak Mobilitas, 4.979 Pendatang Masuk Balikpapan Awal Tahun
-
Jembatan Mahakam I Nyaris Ambruk? Investigasi dan Desakan Tutup Total
-
Diintimidasi dan Tak Dilindungi, Warga Adat Muara Kate Angkat Senjata