SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengajukan permintaan resmi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Pusat untuk melakukan pelebaran jalan antardaerah yang melintasi wilayahnya.
Permintaan ini muncul seiring pentingnya infrastruktur jalan sebagai akses utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bupati PPU, Mudyat Noor, menjelaskan bahwa kewenangan untuk membangun atau melebarkan jalan provinsi tidak berada di tangan pemerintah kabupaten.
"Pelebaran jalan antardaerah bukan wewenang pemerintah kabupaten," ujar Mudyat, Kamis, 1 Mei 2025, seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Rp 28 Miliar untuk Jalan Perbatasan: Akses Long BagunApau Kayan Dikebut
Ia menegaskan bahwa kondisi jalan penghubung antardaerah di wilayah PPU sudah tidak memadai untuk lalu lintas harian, terlebih dengan meningkatnya aktivitas kendaraan sebagai efek pembangunan IKN.
Sejumlah ruas disebut rawan kecelakaan akibat permukaan yang berlubang, bergelombang, dan sempit.
"Sebagian sisi badan jalan hanya cukup dilintasi satu kendaraan roda empat bermuatan besar saja," jelasnya.
Mengingat posisi strategis PPU sebagai pintu masuk ke kawasan IKN, pelebaran jalan dianggap sangat mendesak. Pemerintah kabupaten pun telah mengusulkan proyek tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kami usulkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk pelebaran jalan dari titik nol hingga Desa Rintik dan simpang Silkar hingga ke Sepaku,” ungkap Mudyat.
Baca Juga: Dukung Generasi Emas IKN, Sekolah Rakyat di PPU Segera Dibangun
Ruas jalan yang dimaksud terbentang dari Kilometer Nol hingga Desa Rintik di Kecamatan Babulu, tepat di perbatasan antara Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser.
Berita Terkait
-
Cloud Nusantara, Karya Anak Bangsa untuk Menjaga Data dan Akses Digital
-
CEK FAKTA: Menag Gunakan Uang Zakat dan Infak untuk Masjid di IKN
-
Tulisan 'Loren Ipsum Dolor Amet' di Tugu IKN Jadi Sorotan DPR, OIKN Akui Kecolongan
-
Jangan Hanya ASN Lokal yang Pindah ke IKN! Deddy PDIP: TNI Aja Bisa Jadi Dirjen, Masak Sipil Nggak
-
Di DPR, Menpan RB Beberkan 3 Fase Pemindahan ASN ke IKN, Begini Lengkapnya!
Tag
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Dapatkan Saldo DANA Gratis Terbaru Sekarang Juga! Klaim Link Dana Kaget Berikut Sebelum Kehabisan!
-
Ayo Gercep! 3 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Buruan Klaim
-
Saldo Gratis Langsung Cair! Klaim DANA Kaget Sekarang Juga
-
3 Link DANA Kaget Aktif 2 Mei 2025, Ini Cara Klaim Aman Saldo Gratis!
-
Amplop DANA Kaget Hari Ini, Auto Dapat Cuan Sambil Rebahan