SuaraKaltim.id - Disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memunculkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat.
Dominasi militer di ruang sipil dianggap berpotensi melemahkan supremasi sipil dan mengganggu keseimbangan demokrasi.
TNI yang semestinya bertugas dalam urusan pertahanan negara kini dikhawatirkan akan merambah ranah pengambilan keputusan sipil dan politik.
Kondisi ini memunculkan keraguan terhadap netralitas militer, yang bisa berdampak negatif pada kualitas demokrasi, termasuk terhadap kebebasan pers.
Posisi jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi juga menjadi rentan, mengingat peran mereka dalam menyuarakan kepentingan publik, mengawasi kekuasaan, dan menyampaikan kebijakan kepada masyarakat.
Dalam konteks ini, jurnalis perempuan menghadapi tantangan yang semakin berat.
Bentuk kekerasan terhadap mereka semakin kompleks, mulai dari intimidasi, pelecehan seksual, serangan digital, hingga pembunuhan berbasis gender atau femisida.
Pelaku kekerasan terhadap jurnalis perempuan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk aparat negara, pejabat publik, bahkan sesama jurnalis.
Beberapa waktu setelah revisi UU TNI disahkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo, sudah muncul sejumlah kasus yang menyeret jurnalis perempuan sebagai korban.
Baca Juga: Bulan Inklusi Keuangan 2024: PNM Hadirkan Akses Modal untuk Perempuan Prasejahtera di Wilayah 3T
Antara lain menimpa jurnalis Juwita di Banjarmasin dan Francisca.
Budaya kekerasan dan dominasi yang dilegitimasi oleh militerisme dinilai menjadi ancaman serius bagi profesi jurnalis, terutama bagi perempuan.
Melihat perkembangan ini, Perempuan Mahardhika Samarinda melalui Komite Basis Jurnalis menggelar diskusi publik bertajuk “Menguatnya Dominasi Militer dan Ancaman Bagi Jurnalis Perempuan” di Aula Kantor PWI Kaltim, Jalan Biola, pada Sabtu , 26 April 2025.
Diskusi tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yakni Titah dari Komite Basis Jurnalis dan Noviyatul dari AJI Samarinda.
Data hasil survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan PR2Media pada 2022 mencerminkan tingginya angka kekerasan seksual yang dialami jurnalis perempuan di Indonesia.
Dari 852 responden di 34 provinsi, tercatat 82,6 persen atau sekitar 704 jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan seksual, baik secara daring maupun luring.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
BK DPRD Kaltim Tegaskan Rapat Daring Sah, Asal Penuhi Kuorum
-
Bahaya di Balik Pembangunan IKN: PPU Diintai Jaringan Narkoba
-
Sekwan Kaltim Disorot, Koordinasi Lemah Dinilai Ganggu Agenda Paripurna
-
Pemprov Kaltim Dorong Transformasi BUMD Jadi PT, DPRD Siap Bahas Usulan Perda
-
PPU Siapkan Pemekaran dan Layanan Dasar di Sekitar IKN, Ajukan 50 Hektare ke Bank Tanah