SuaraKaltim.id - Tingginya keluhan masyarakat terkait pungutan biaya dalam sejumlah kegiatan sekolah seperti wisuda dan perpisahan mendorong Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melakukan investigasi menyeluruh ke beberapa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Pada Rabu, 30 April 2025, pihak Ombudsman menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemprov Kaltim.
Laporan tersebut mengungkap dugaan maladministrasi di sepuluh SMA/SMK negeri, khususnya terkait mekanisme pengumpulan dana untuk kegiatan seperti pelepasan siswa dan wisuda.
Hal itu disampaikan, Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim Mulyadin selepas bertemu dengan Wakil Gubernur, Seno Aji di hari yang sama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi, kami menemukan sejumlah SMA/SMK melakukan praktik penggalangan dana melalui komite sekolah dengan cara yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menyebut bahwa pungutan dilakukan secara wajib dan mengikat kepada orang tua atau wali murid, tanpa disertai mekanisme kesukarelaan.
“Praktik ini dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah khususnya terkait larangan bagi komite sekolah untuk melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid,” lanjutnya.
Padahal, sesuai aturan, komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak bersifat memaksa, tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.
Jika penggalangan dana tersebut dilakukan dengan penetapan jumlah dan sifat wajib, maka hal tersebut tergolong pungutan yang dilarang secara hukum.
Baca Juga: Jembatan Ditabrak Lagi, Kapan Kaltim Kuasai Sungai Mahakam?
Temuan ini juga menunjukkan bahwa sejumlah sekolah belum melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2023 terkait kegiatan wisuda pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Tak hanya itu, sekolah juga dinilai melanggar Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 400.3.1/775/Tahun 2024 yang secara eksplisit melarang adanya pungutan wajib dalam kegiatan seremonial seperti perpisahan atau wisuda siswa di lingkungan SMA, SMK, dan SLB.
“Perlu adanya tindakan korektif sebagai langkah lanjutan. Salah satunya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim memprakarsai usulan draf Perda Kaltim tentang larangan pungutan di SMA/SMK, sebagaimana Pasal 55 ayat (3) Perda Kaltim Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” ucapnya.
Ombudsman juga merekomendasikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menerbitkan surat edaran serta membuka kanal pengaduan masyarakat setiap awal tahun untuk menerima laporan keberatan terkait kegiatan seremonial sekolah guna mencegah praktik serupa terulang.
"Kami apresiasi sejumlah program pengembangan pendidikan yang dijalankan Pemprov Kaltim, namun sangat penting diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap praktik-praktik penggalangan dana di sekolah agar tidak merugikan masyarakat," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, Mulyadin menjabat sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim untuk periode 2025–2030.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Sumowono, Desa Sayur Berdaya dan Inovatif yang Berkembang Bersama BRI
-
XL ULTRA 5G+ dan Ookla Buktikan Internet 5G Tercepat di Indonesia
-
Dari Lontar ke Ekonomi Kuat: Desa Hendrosari Tumbuh Pesat Berkat Program Desa BRILiaN
-
Desa Tompobulu Melaju sebagai Desa BRILiaN Berkat Inovasi, UMKM, dan Dukungan Digitalisasi
-
5 Rekomendasi Mobil Kecil Bekas untuk Wanita: Tawarkan Gaya, Praktis dan Efisien