SuaraKaltim.id - Tingginya keluhan masyarakat terkait pungutan biaya dalam sejumlah kegiatan sekolah seperti wisuda dan perpisahan mendorong Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melakukan investigasi menyeluruh ke beberapa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Pada Rabu, 30 April 2025, pihak Ombudsman menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemprov Kaltim.
Laporan tersebut mengungkap dugaan maladministrasi di sepuluh SMA/SMK negeri, khususnya terkait mekanisme pengumpulan dana untuk kegiatan seperti pelepasan siswa dan wisuda.
Hal itu disampaikan, Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim Mulyadin selepas bertemu dengan Wakil Gubernur, Seno Aji di hari yang sama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi, kami menemukan sejumlah SMA/SMK melakukan praktik penggalangan dana melalui komite sekolah dengan cara yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menyebut bahwa pungutan dilakukan secara wajib dan mengikat kepada orang tua atau wali murid, tanpa disertai mekanisme kesukarelaan.
“Praktik ini dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah khususnya terkait larangan bagi komite sekolah untuk melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid,” lanjutnya.
Padahal, sesuai aturan, komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak bersifat memaksa, tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.
Jika penggalangan dana tersebut dilakukan dengan penetapan jumlah dan sifat wajib, maka hal tersebut tergolong pungutan yang dilarang secara hukum.
Baca Juga: Jembatan Ditabrak Lagi, Kapan Kaltim Kuasai Sungai Mahakam?
Temuan ini juga menunjukkan bahwa sejumlah sekolah belum melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2023 terkait kegiatan wisuda pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Tak hanya itu, sekolah juga dinilai melanggar Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 400.3.1/775/Tahun 2024 yang secara eksplisit melarang adanya pungutan wajib dalam kegiatan seremonial seperti perpisahan atau wisuda siswa di lingkungan SMA, SMK, dan SLB.
“Perlu adanya tindakan korektif sebagai langkah lanjutan. Salah satunya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim memprakarsai usulan draf Perda Kaltim tentang larangan pungutan di SMA/SMK, sebagaimana Pasal 55 ayat (3) Perda Kaltim Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” ucapnya.
Ombudsman juga merekomendasikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menerbitkan surat edaran serta membuka kanal pengaduan masyarakat setiap awal tahun untuk menerima laporan keberatan terkait kegiatan seremonial sekolah guna mencegah praktik serupa terulang.
"Kami apresiasi sejumlah program pengembangan pendidikan yang dijalankan Pemprov Kaltim, namun sangat penting diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap praktik-praktik penggalangan dana di sekolah agar tidak merugikan masyarakat," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, Mulyadin menjabat sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim untuk periode 2025–2030.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Temukan Promo Rumah, Mobil, dan Investasi di BRI Consumer Expo 2026
-
Mau Punya Properti tanpa Ribet? BRI KPR Solusi Siapkan Pembiayaan yang Fleksibel
-
Galaxy S26 Ultra vs S25 Ultra untuk Foto dan Video Malam: Mana yang Lebih Baik?
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout