Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 07 Mei 2025 | 17:24 WIB
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa relokasi Pasar Subuh dari Jalan Yos Sudarso ke Pasar Beluluq Lingau bukanlah langkah tiba-tiba atau tanpa dasar hukum.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan dua surat resmi dari pemilik lahan yang kini menjadi lokasi Pasar Subuh.

“Pemilik tanah sudah sempat menyurati Pemkot Samarinda. Jadi gugurlah pernyataan yang menyebutkan pemkot tidak punya kewenangan,” ujar Andi Harun, menjawab kritik dari Paguyuban Pasar Subuh (PPS), dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 7 Mei 2025.

Wali kota juga menampik adanya kaitan antara pemindahan pasar dengan isu pembangunan kawasan pecinan.

Baca Juga: Diuji Kampus Lokal, Pertamax di SPBU Samarinda Ternyata Tak Standar

Ia menegaskan bahwa keputusan ini lahir dari upaya penyesuaian tata ruang kota dan peningkatan standar fasilitas publik.

Menurutnya, lokasi Pasar Subuh saat ini tidak sesuai lagi sebagai area perdagangan yang representatif.

“Kita enggak mau punya pasar di tengah kota bau, becek, ruang-ruang pasarnya tidak jelas, di mana zona bongkar muatnya, di mana zona koridornya, di mana ruang parkirnya,” tegasnya.

Meski demikian, sejumlah pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Subuh tetap menyuarakan penolakan.

Ketua PPS, Abdul Salam, mengatakan komunikasi antara pedagang dan pemilik lahan baru terputus sejak demonstrasi terakhir.

Baca Juga: Program MBG di Samarinda Jalan di Tempat? Baru 10 Sekolah Terlibat

Namun, Pemkot memastikan bahwa proses penertiban akan tetap berjalan sesuai rencana.

Load More