SuaraKaltim.id - Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menegaskan perlunya tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku tambang ilegal yang merambah kawasan Hutan Pendidikan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Seruan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kalimantan Timur pada Senin, 5 Mei 2025, menyusul pengungkapan aktivitas ilegal yang mencemari kawasan konservasi sejak April lalu.
Dalam RDP tersebut, sejumlah pihak turut hadir, termasuk perwakilan Polda Kaltim dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.
Polda Kaltim menyatakan telah mengantongi dua nama terduga pelaku, yakni RS dan A, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“Kami bekerja sama dengan Gakkum KLHK dalam memastikan keterlibatan kedua inisial tersebut,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 7 Mei 2025.
Ia memastikan proses penyidikan berlangsung secara paralel—Polda menangani aspek pelanggaran pertambangan, sementara Gakkum KLHK fokus pada pelanggaran kehutanan.
Kuasa hukum Fakultas Kehutanan Unmul, Haris Retno Susmiyati, menggarisbawahi bahwa proses hukum tak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.
Ia menilai penting untuk menelusuri aktor intelektual yang membiayai dan mengatur operasi tambang ilegal tersebut.
“Operator hanya menjalankan perintah. Operasi semacam ini butuh modal besar, artinya ada pihak yang mendanai,” tegas Haris.
Baca Juga: Unmul Wisuda 1.534 Mahasiswa, Rektor Tegaskan Dukungan untuk Pendidikan Merata di Kaltim
Ia juga mengungkap adanya indikasi akses ke kawasan KHDTK yang terhubung dengan wilayah milik perusahaan tertentu yang berafiliasi dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) PUMA.
Meski belum menyebutkan nama, ia menyerahkan pembuktian lebih lanjut kepada aparat penegak hukum.
Lebih jauh, Haris menegaskan perlunya evaluasi terhadap izin-izin yang ada dan menyebut kemungkinan digugatnya pihak yang terbukti terlibat melalui jalur administratif.
“Kami mengingatkan bahwa sanksi hukum terhadap tambang ilegal di kawasan hutan jauh lebih berat mengingat nilai ekologis kawasan KHDTK,” tuturnya.
Dengan status KHDTK sebagai laboratorium alam bagi pendidikan dan penelitian, Unmul menekankan bahwa segala bentuk perusakan harus diproses secara hukum demi menjaga fungsi strategis kawasan tersebut
Memburu Penambang Ilegal di KHDTK Unmul: Dua Saksi Kunci Masih Buron
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
BRI Tekan Cost of Fund ke 2,33 Persen, Profitabilitas Makin Kokoh Berkat Penguatan CASA
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru
-
BRI Bersinergi Dengan Danantara Pacu Ekonomi Kerakyatan, Laba Naik dan Dividen Tertinggi
-
Jaga Integritas Perusahaan, BRI Tingkatkan Deteksi Fraud dan Pengawasan Internal