SuaraKaltim.id - Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menegaskan perlunya tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku tambang ilegal yang merambah kawasan Hutan Pendidikan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Seruan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kalimantan Timur pada Senin, 5 Mei 2025, menyusul pengungkapan aktivitas ilegal yang mencemari kawasan konservasi sejak April lalu.
Dalam RDP tersebut, sejumlah pihak turut hadir, termasuk perwakilan Polda Kaltim dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.
Polda Kaltim menyatakan telah mengantongi dua nama terduga pelaku, yakni RS dan A, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“Kami bekerja sama dengan Gakkum KLHK dalam memastikan keterlibatan kedua inisial tersebut,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 7 Mei 2025.
Ia memastikan proses penyidikan berlangsung secara paralel—Polda menangani aspek pelanggaran pertambangan, sementara Gakkum KLHK fokus pada pelanggaran kehutanan.
Kuasa hukum Fakultas Kehutanan Unmul, Haris Retno Susmiyati, menggarisbawahi bahwa proses hukum tak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.
Ia menilai penting untuk menelusuri aktor intelektual yang membiayai dan mengatur operasi tambang ilegal tersebut.
“Operator hanya menjalankan perintah. Operasi semacam ini butuh modal besar, artinya ada pihak yang mendanai,” tegas Haris.
Baca Juga: Unmul Wisuda 1.534 Mahasiswa, Rektor Tegaskan Dukungan untuk Pendidikan Merata di Kaltim
Ia juga mengungkap adanya indikasi akses ke kawasan KHDTK yang terhubung dengan wilayah milik perusahaan tertentu yang berafiliasi dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) PUMA.
Meski belum menyebutkan nama, ia menyerahkan pembuktian lebih lanjut kepada aparat penegak hukum.
Lebih jauh, Haris menegaskan perlunya evaluasi terhadap izin-izin yang ada dan menyebut kemungkinan digugatnya pihak yang terbukti terlibat melalui jalur administratif.
“Kami mengingatkan bahwa sanksi hukum terhadap tambang ilegal di kawasan hutan jauh lebih berat mengingat nilai ekologis kawasan KHDTK,” tuturnya.
Dengan status KHDTK sebagai laboratorium alam bagi pendidikan dan penelitian, Unmul menekankan bahwa segala bentuk perusakan harus diproses secara hukum demi menjaga fungsi strategis kawasan tersebut
Memburu Penambang Ilegal di KHDTK Unmul: Dua Saksi Kunci Masih Buron
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
CEK FAKTA: Israel Minta Bantuan NATO Hadapi Indonesia
-
80 Persen Warga PPU dan IKN Ditargetkan Nikmati Air Bersih dalam 5 Tahun
-
Harga Beras di Bontang Tembus Rp 75 Ribu, GPM Hadirkan Solusi Lebih Murah
-
Waspada! Makanan MBG Harus Habis dalam 4 Jam, Jika Tidak Bisa Berbahaya
-
Roda Ekonomi Desa Penyangga IKN Digairahkan lewat Program Korporasi Ternak