Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 26 April 2025 | 16:14 WIB
Peta kawasan hutan pendidikan Unmul Area Kebun Raya Samarinda yang diambil menggunakan drone. [Foto Dok Fahutan Unmul]

SuaraKaltim.id - Penanganan kasus penyerobotan lahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) masih berjalan di tempat.

Meski Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan telah mengantongi dua nama terduga pelaku lapangan, hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua nama yang disebutkan berinisial RK dan AG, diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang merusak sekitar 3,2 hektare kawasan hutan di area Diklat Fakultas Kehutanan Unmul. Peristiwa perusakan terjadi pada Sabtu, 5 April 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan, David, Selasa (23/04/2025) lalu.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Kaltim Naik Selama OKM 2025, 7 Orang Meninggal

“Sudah kami telusuri identitas mereka. Kami minta agar kooperatif. Tapi sampai sekarang, statusnya masih saksi karena penyelidikan belum naik ke tahap penyidikan,” ujar David, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (26/04/2025).

Gakkum juga tengah mendalami dugaan keterlibatan dua perusahaan penyewa alat berat, yakni TAA dan HBB, tempat RK dan AG bekerja.

Keduanya diduga beroperasi atas kerja sama dengan Koperasi Serba Usaha PMM. Namun, pemeriksaan terhadap perusahaan juga belum menghasilkan penetapan hukum.

“Ada dua perusahaan yang kami lacak. Mereka sedang dalam proses pemeriksaan,” imbuh David.

Kepala KHDTK Unmul, Rustam Fahmy, menilai lambatnya penanganan kasus ini menjadi cermin lemahnya perlindungan negara terhadap kawasan akademik yang strategis.

Baca Juga: Hutan Dicuri Tambang, Unmul Tuntut Keadilan dan Penegakan Hukum

Ia menyebut sulitnya pembuktian karena alat berat tidak ditemukan di lokasi, tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.

Load More