Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 14 Mei 2025 | 20:31 WIB
Para tersangka mega korupsi PT Telkom ditahan oleh Kejati DKI Jakarta. [KlikKaltim.com]

“Kerugian sementara atau nilai dari seluruh pengadaan ini adalah sebesar Rp 431 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus Syarief Sulaiman.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati juga membuka kemungkinan berkembangnya kasus ini jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana ke lingkaran kekuasaan daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, mengaku belum mengetahui terkait adanya legislator Karang Paci yang terjerat kasus hukum dan sedang menjalani penahanan di Kejati DKI.

Baca Juga: Diperiksa 4 Dokter, Jemaah Haji Kloter 1 Balikpapan Lalui Tahap Kesehatan dan Administrasi

“Belum tahu pasti juga, dinda,” kata Ekti saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Berdasarkan penelusuran redaksi, karir politik KMR terbilang mulus.

Pada pemilu 2019, ia berhasil duduk di DPRD Kota Balikpapan sebelum akhirnya melenggang ke tingkat yang lebih tinggi pada pemilu 2024 lalu.

KMR juga memimpin DPD Partai Nasdem Balikpapan sejak Oktober 2024 lalu.

Ia menggantikan Ahmad Basir yang sebelumnya menjadi ketua partai besutan Surya Paloh itu.

Baca Juga: Apartemen hingga Jalan Tol, Ini Daftar Proyek IKN yang Akan Dilanjutkan

Sekretaris DPW Nasdem Kaltim, Fatimah Asyari, mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait kasus hukum yang dialami KMR.

“Kami belum dapat info resminya,” kata Fatimah.

Ia melanjutkan, pada prinsipnya Partai NasDem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kita tunggu proses dan putusan hukumnya. Banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan, saya belum bisa komentar terhadap hal yang belum pasti,” tegasnya.

Load More