SuaraKaltim.id - Sekitar 500 pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai platform digital di Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi protes yang diawali dengan long march dari GOR Segiri menuju Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa, 20 Mei 2025.
Mereka menyampaikan penolakan terhadap sejumlah kebijakan perusahaan aplikator yang dianggap merugikan para mitra pengemudi.
Aksi ini tidak hanya berlangsung di Samarinda, tetapi juga merupakan bagian dari gerakan nasional yang serentak dilakukan di berbagai daerah, termasuk Balikpapan, Jabodetabek, hingga sejumlah kota di Sumatera.
Sebagai bentuk solidaritas, para pengemudi juga memutuskan untuk mematikan aplikasi sementara selama aksi berlangsung.
Langkah ini merupakan bentuk perlawanan terhadap sistem yang dinilai tidak adil dalam mempengaruhi pendapatan harian mereka.
Dengan mengenakan atribut masing-masing platform, para peserta aksi membawa bendera merah-putih, spanduk berisi kritik terhadap kebijakan aplikator, serta bendera aliansi.
Mereka yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) menyuarakan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi agar menyampaikan kajian mereka kepada Kementerian Perhubungan RI.
Salah satu tuntutan utama adalah penolakan terhadap skema seperti GrabBike Hemat, sistem slot, double order, dan program serupa.
AMKB menilai bahwa keberadaan program tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan, khususnya Pasal 20 ayat 2 dan 3 Permenhub Nomor 12, serta Pasal 33 ayat 3 dan 4 Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.
Baca Juga: Putusnya Jalur Vital SamarindaBalikpapan, Warga Minta Solusi Cepat
Regulasi tersebut memberikan wewenang kepada Gubernur untuk mempertimbangkan aspirasi masyarakat terkait layanan angkutan berbasis aplikasi.
Selain menolak program promosi aplikator, para pengemudi juga mendorong adanya revisi regulasi yang lebih berpihak.
Mereka menginginkan adanya penetapan tarif dasar dan tarif bersih yang jelas, baik bagi ojol maupun taksi online, agar biaya yang diterima pengemudi lebih layak.
“Kami berharap, Pemerintah Pusat dan Daerah dapat hadir untuk melindungi dan menyelamatkan driver online di Kaltim dari upaya-upaya eksploitasi yang dilakukan oleh Perusahaan Aplikasi (Aplikator) demi keuntungan bisnis semata,” ucap Koordinator Aksi AMKB, Ivan Jaya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun konsumen membayar lebih dalam skema hemat, pengemudi hanya menerima bagian kecil dari pendapatan tersebut.
“Contoh, misal orderan itu senilai Rp 22.000, untuk jarak 3 sampai 4 kilo. Kami cuma mendapatkan Rp 12.800, potongan itu saja lebih dari 20 persen sama aplikator. Peraturan tersebut dibuat saat COVID, artinya sampai sekarang masih belum ada perubahan tarif. Padahal biaya hidup semakin meningkat,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
Canda Menteri Bahlil ke Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud: Nggak Viral, Nggak Top!
-
5 Pilihan Skincare untuk Ibu Hamil yang Aman, Tingkatkan Mood Sehari-hari
-
Duit Korupsi Lahan Transmigrasi Rp57,45 Miliar Disita Kejati Kaltim
-
5 Bedak Wardah untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Samarkan Noda dan Tanda Penuaan
-
Prakiraan Cuaca 20 Mei 2026, Samarinda Berpotensi Diguyur Hujan Ringan