SuaraKaltim.id - Sekitar 500 pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai platform digital di Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi protes yang diawali dengan long march dari GOR Segiri menuju Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa, 20 Mei 2025.
Mereka menyampaikan penolakan terhadap sejumlah kebijakan perusahaan aplikator yang dianggap merugikan para mitra pengemudi.
Aksi ini tidak hanya berlangsung di Samarinda, tetapi juga merupakan bagian dari gerakan nasional yang serentak dilakukan di berbagai daerah, termasuk Balikpapan, Jabodetabek, hingga sejumlah kota di Sumatera.
Sebagai bentuk solidaritas, para pengemudi juga memutuskan untuk mematikan aplikasi sementara selama aksi berlangsung.
Langkah ini merupakan bentuk perlawanan terhadap sistem yang dinilai tidak adil dalam mempengaruhi pendapatan harian mereka.
Dengan mengenakan atribut masing-masing platform, para peserta aksi membawa bendera merah-putih, spanduk berisi kritik terhadap kebijakan aplikator, serta bendera aliansi.
Mereka yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) menyuarakan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi agar menyampaikan kajian mereka kepada Kementerian Perhubungan RI.
Salah satu tuntutan utama adalah penolakan terhadap skema seperti GrabBike Hemat, sistem slot, double order, dan program serupa.
AMKB menilai bahwa keberadaan program tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan, khususnya Pasal 20 ayat 2 dan 3 Permenhub Nomor 12, serta Pasal 33 ayat 3 dan 4 Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.
Baca Juga: Putusnya Jalur Vital SamarindaBalikpapan, Warga Minta Solusi Cepat
Regulasi tersebut memberikan wewenang kepada Gubernur untuk mempertimbangkan aspirasi masyarakat terkait layanan angkutan berbasis aplikasi.
Selain menolak program promosi aplikator, para pengemudi juga mendorong adanya revisi regulasi yang lebih berpihak.
Mereka menginginkan adanya penetapan tarif dasar dan tarif bersih yang jelas, baik bagi ojol maupun taksi online, agar biaya yang diterima pengemudi lebih layak.
“Kami berharap, Pemerintah Pusat dan Daerah dapat hadir untuk melindungi dan menyelamatkan driver online di Kaltim dari upaya-upaya eksploitasi yang dilakukan oleh Perusahaan Aplikasi (Aplikator) demi keuntungan bisnis semata,” ucap Koordinator Aksi AMKB, Ivan Jaya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun konsumen membayar lebih dalam skema hemat, pengemudi hanya menerima bagian kecil dari pendapatan tersebut.
“Contoh, misal orderan itu senilai Rp 22.000, untuk jarak 3 sampai 4 kilo. Kami cuma mendapatkan Rp 12.800, potongan itu saja lebih dari 20 persen sama aplikator. Peraturan tersebut dibuat saat COVID, artinya sampai sekarang masih belum ada perubahan tarif. Padahal biaya hidup semakin meningkat,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
128 Penyuluh Dikerahkan Kukar untuk Kawal Swasembada Pangan IKN
-
Unmul Klarifikasi Mahasiswa dalam Video 'Tunggangi Penyu' Derawan: Bukan Bagian Kegiatan KKN
-
Balikpapan Matangkan Lokasi Dapur MBG di Tiga Kecamatan Prioritas
-
Dukung IKN, Pemkab PPU Targetkan 60 Persen Warga Terlayani Air Bersih
-
Harga Beras Premium di Balikpapan Tembus Rp17 Ribu, Jauh di Atas HET