DANA Kaget menjadi bentuk apresiasi dan cara seru untuk membangun interaksi antara pengguna dengan komunitasnya [Suara.com]
-Klik tautan DANA Kaget yang disediakan (terdapat di bagian bawah rilis ini).
-Buka tautan melalui aplikasi DANA. Anda akan langsung diarahkan ke halaman klaim.
-Jika kuota masih tersedia, saldo akan otomatis masuk ke akun DANA Anda.
-Jika kuota sudah habis, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa amplop digital telah kosong.
Pihak DANA mengingatkan bahwa tautan yang sah biasanya menggunakan domain resmi seperti link.dana.id.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan tautan mencurigakan yang mengatasnamakan DANA Kaget namun mengarahkan ke situs palsu.
Daftar Link DANA Kaget Aktif Hari Ini
Berikut 10 tautan DANA Kaget yang dapat diklaim hari ini. Semoga beruntung:
Baca Juga: Buka 4 Link DANA Kaget Hari Ini, Solusi Rezeki Tambahan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
CEK FAKTA: Ramai Video Kapal Bantuan Tiba di GazaFaktanya dari Tunisia!
-
Harta Karun Biru Kalimantan Timur: Potensi Karbon Laut Bernilai Ratusan Ribu Dolar AS Terungkap!
-
CEK FAKTA: Infeksi Cacing Bukan Karena Mi Instan, Ini Penjelasan Dokter
-
Pengamat Ingatkan Rotasi Pejabat Kaltim Tak Jadi Ajang Politik Balas Budi
-
Jaga Pangan di Wilayah IKN, Pemkab PPU Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian