SuaraKaltim.id - Fenomena debt collector pinjaman online (pinjol) arogan dan kasar jadi sorotan publik. Realitas tersebut tak jarang membuat nasabah gagal bayar (galbay) pinjol merasa tidak nyaman, bahkan sampai ketakutan.
Meski layanan pinjol menawarkan solusi cepat untuk kebutuhan finansial, praktik penagihan yang dilakukan sebagian penagih utang justru menimbulkan keresahan mendalam, khususnya bagi nasabah yang sedang galbay pinjol.
Pengamat fintech dan edukator keuangan, Hendra Setyo, mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami hak konsumen pinjol, sehingga mudah terintimidasi oleh gaya komunikasi yang menekan dan tidak etis.
Dikutip dari berbagai sumber, setidaknya ada 7 cara menghadapi teror debt collector pinjol arogan dan kasar yang wajib dipraktikkan nasabah galbay pinjol.
1. Dokumentasikan Semua Bukti Ancaman
Jangan abaikan bukti jika Anda menerima pesan bernada kasar, ancaman fisik, atau teror melalui telepon.
Segera lakukan tangkapan layar (screenshot), simpan rekaman suara, atau arsipkan email sebagai bukti tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kalau mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum, laporkan saja. Sesimpel itu,” ujar Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, Senin (26/5/2025).
Bukti-bukti ini bisa digunakan untuk melapor ke pihak berwenang dan menjadi dasar kuat untuk menindak penagih dari pinjol ilegal.
2. Jangan Terpancing Emosi
Saat menerima telepon bernada tinggi dari debt collector, langkah pertama yang disarankan Hendra adalah tidak langsung panik atau terpancing emosi.
Seringkali gaya bicara kasar hanya bagian dari skrip penagihan agar Anda merasa takut. “Jangan-jangan, orang yang menelpon kita itu sebenarnya orang-orang kantoran biasa yang tidak mengerti apa-apa,” katanya.
3. Laporkan ke OJK dan Kepolisian
Jika Anda yakin mengalami ancaman serius atau pelanggaran privasi, segera laporkan melalui kanal resmi OJK di kontak157.ojk.go.id. Anda juga bisa melapor langsung ke Satgas Waspada Investasi atau kepolisian.
Penagih dari pinjol legal terdaftar OJK tidak dibenarkan menyebar data pribadi atau mengintimidasi.
4. Acuhkan Ancaman Menyesatkan
Debt collector pinjol arogan kerap menggunakan cara-cara menakutkan seperti mengirim foto rumah, KTP, atau menyebut akan menyebarkan informasi pribadi Anda ke media sosial. Jangan langsung percaya dan jangan takut.
Jika berasal dari perusahaan yang legal dan terdaftar, mereka terikat regulasi yang tidak memperbolehkan metode penagihan seperti itu. Jadi, tetap waspada dan jangan mudah terpancing ketakutan.
5. Kenali dan Pahami Hak
Sebagai pengguna jasa keuangan, Anda memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang. Salah satunya adalah hak atas privasi data pribadi.
Oleh karena itu, Anda berhak menolak segala bentuk intimidasi atau penagihan yang tidak manusiawi.
Dengan memahami cara lapor debt collector pinjol, Anda bisa bertindak sesuai hukum dan melindungi diri dari praktik ilegal.
6. Tetap Tenang
Fokuslah pada solusi jangka panjang. Anda bisa mulai dengan mencari penghasilan tambahan, menjual aset yang tidak terpakai, atau menyusun ulang prioritas pengeluaran.
“Masalah utang pinjol insyaallah bisa diselesaikan. Yang penting teman-teman berusaha dan tetap berdoa,” ujar Hendra.
7. Edukasi Diri dan Lingkungan Sekitar
Sosialisasikan informasi mengenai bahaya pinjol ilegal dan cara menghadapi debt collector kasar kepada orang-orang terdekat. Semakin banyak yang tahu, semakin kecil kemungkinan masyarakat terjebak dalam situasi serupa.
Pemerintah melalui OJK dan Satgas Waspada Investasi terus memperkuat regulasi dan edukasi publik untuk mencegah penyalahgunaan layanan fintech oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Dalam konteks galbay pinjol, memahami prosedur penagihan yang sah dan mengetahui cara melindungi diri sangat penting.
Tidak semua penagih utang memiliki kewenangan hukum, apalagi jika bukan berasal dari perusahaan pinjol legal terdaftar OJK.
Dengan mengenali hak konsumen pinjol, bersikap tenang, dan melapor melalui jalur resmi, Anda bisa terbebas dari tekanan psikologis dan perlakuan yang melanggar hukum.
Tetap waspada, karena praktik penagihan yang tidak manusiawi bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Aktivasi Pinjaman Online Terbaru, Bunga Mulai 1,8 Persen dan Gratis Biaya Admin
-
Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi
-
Nunggak Utang Rp 3 Juta, Pria di Cilincing Ditusuk Debt Collector di Tengah Jalan
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!