SuaraKaltim.id - Fenomena debt collector pinjaman online (pinjol) arogan dan kasar jadi sorotan publik. Realitas tersebut tak jarang membuat nasabah gagal bayar (galbay) pinjol merasa tidak nyaman, bahkan sampai ketakutan.
Meski layanan pinjol menawarkan solusi cepat untuk kebutuhan finansial, praktik penagihan yang dilakukan sebagian penagih utang justru menimbulkan keresahan mendalam, khususnya bagi nasabah yang sedang galbay pinjol.
Pengamat fintech dan edukator keuangan, Hendra Setyo, mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami hak konsumen pinjol, sehingga mudah terintimidasi oleh gaya komunikasi yang menekan dan tidak etis.
Dikutip dari berbagai sumber, setidaknya ada 7 cara menghadapi teror debt collector pinjol arogan dan kasar yang wajib dipraktikkan nasabah galbay pinjol.
1. Dokumentasikan Semua Bukti Ancaman
Jangan abaikan bukti jika Anda menerima pesan bernada kasar, ancaman fisik, atau teror melalui telepon.
Segera lakukan tangkapan layar (screenshot), simpan rekaman suara, atau arsipkan email sebagai bukti tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kalau mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum, laporkan saja. Sesimpel itu,” ujar Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, Senin (26/5/2025).
Bukti-bukti ini bisa digunakan untuk melapor ke pihak berwenang dan menjadi dasar kuat untuk menindak penagih dari pinjol ilegal.
2. Jangan Terpancing Emosi
Saat menerima telepon bernada tinggi dari debt collector, langkah pertama yang disarankan Hendra adalah tidak langsung panik atau terpancing emosi.
Seringkali gaya bicara kasar hanya bagian dari skrip penagihan agar Anda merasa takut. “Jangan-jangan, orang yang menelpon kita itu sebenarnya orang-orang kantoran biasa yang tidak mengerti apa-apa,” katanya.
3. Laporkan ke OJK dan Kepolisian
Jika Anda yakin mengalami ancaman serius atau pelanggaran privasi, segera laporkan melalui kanal resmi OJK di kontak157.ojk.go.id. Anda juga bisa melapor langsung ke Satgas Waspada Investasi atau kepolisian.
Penagih dari pinjol legal terdaftar OJK tidak dibenarkan menyebar data pribadi atau mengintimidasi.
4. Acuhkan Ancaman Menyesatkan
Debt collector pinjol arogan kerap menggunakan cara-cara menakutkan seperti mengirim foto rumah, KTP, atau menyebut akan menyebarkan informasi pribadi Anda ke media sosial. Jangan langsung percaya dan jangan takut.
Jika berasal dari perusahaan yang legal dan terdaftar, mereka terikat regulasi yang tidak memperbolehkan metode penagihan seperti itu. Jadi, tetap waspada dan jangan mudah terpancing ketakutan.
5. Kenali dan Pahami Hak
Sebagai pengguna jasa keuangan, Anda memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang. Salah satunya adalah hak atas privasi data pribadi.
Oleh karena itu, Anda berhak menolak segala bentuk intimidasi atau penagihan yang tidak manusiawi.
Dengan memahami cara lapor debt collector pinjol, Anda bisa bertindak sesuai hukum dan melindungi diri dari praktik ilegal.
6. Tetap Tenang
Fokuslah pada solusi jangka panjang. Anda bisa mulai dengan mencari penghasilan tambahan, menjual aset yang tidak terpakai, atau menyusun ulang prioritas pengeluaran.
“Masalah utang pinjol insyaallah bisa diselesaikan. Yang penting teman-teman berusaha dan tetap berdoa,” ujar Hendra.
7. Edukasi Diri dan Lingkungan Sekitar
Sosialisasikan informasi mengenai bahaya pinjol ilegal dan cara menghadapi debt collector kasar kepada orang-orang terdekat. Semakin banyak yang tahu, semakin kecil kemungkinan masyarakat terjebak dalam situasi serupa.
Pemerintah melalui OJK dan Satgas Waspada Investasi terus memperkuat regulasi dan edukasi publik untuk mencegah penyalahgunaan layanan fintech oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Dalam konteks galbay pinjol, memahami prosedur penagihan yang sah dan mengetahui cara melindungi diri sangat penting.
Tidak semua penagih utang memiliki kewenangan hukum, apalagi jika bukan berasal dari perusahaan pinjol legal terdaftar OJK.
Dengan mengenali hak konsumen pinjol, bersikap tenang, dan melapor melalui jalur resmi, Anda bisa terbebas dari tekanan psikologis dan perlakuan yang melanggar hukum.
Tetap waspada, karena praktik penagihan yang tidak manusiawi bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Umumkan Pemutihan Pinjaman Online dari OJK
-
CEK FAKTA: Hoaks Sri Mulyani Umumkan Program Pemutihan Pinjol dari OJK, Waspada Modus Penipuan!
-
Memaknai Literasi Finansial: Membaca untuk Melawan Pinjol dan Judol
-
Butuh Dana Cepat? Ini 5 Tips Memilih Pinjaman Online Cepat Cair yang Aman
-
Ciri-ciri Pinjol Legal vs Ilegal, Bagaimana Cara Membedakannya?
Terpopuler
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
- Apa Isi Alkitab Roma 13? Unggahan Nafa Urbach Dibalas Telak oleh Netizen Kristen
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
Saldo Gratis Masuk Dompet Digital? Cek Link Dana Kaget Terbaru!
-
Langkah Strategis Sambut IKN, PPU Kirim 11 Pelajar Kuliah ke Bali dengan Beasiswa Penuh
-
Satpol PP Samarinda Pasang Banner Larangan Jualan di Trotoar APT Pranoto
-
Pemkot Bontang Batasi Waktu Tinggal Rusunawa, Hanya Dua Periode
-
Siapa Isi IKN Lebih Dulu? DPR Dorong BUMN, Erick Thohir: Nanti...