SuaraKaltim.id - Fenomena debt collector pinjaman online (pinjol) arogan dan kasar jadi sorotan publik. Realitas tersebut tak jarang membuat nasabah gagal bayar (galbay) pinjol merasa tidak nyaman, bahkan sampai ketakutan.
Meski layanan pinjol menawarkan solusi cepat untuk kebutuhan finansial, praktik penagihan yang dilakukan sebagian penagih utang justru menimbulkan keresahan mendalam, khususnya bagi nasabah yang sedang galbay pinjol.
Pengamat fintech dan edukator keuangan, Hendra Setyo, mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami hak konsumen pinjol, sehingga mudah terintimidasi oleh gaya komunikasi yang menekan dan tidak etis.
Dikutip dari berbagai sumber, setidaknya ada 7 cara menghadapi teror debt collector pinjol arogan dan kasar yang wajib dipraktikkan nasabah galbay pinjol.
1. Dokumentasikan Semua Bukti Ancaman
Jangan abaikan bukti jika Anda menerima pesan bernada kasar, ancaman fisik, atau teror melalui telepon.
Segera lakukan tangkapan layar (screenshot), simpan rekaman suara, atau arsipkan email sebagai bukti tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kalau mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum, laporkan saja. Sesimpel itu,” ujar Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, Senin (26/5/2025).
Bukti-bukti ini bisa digunakan untuk melapor ke pihak berwenang dan menjadi dasar kuat untuk menindak penagih dari pinjol ilegal.
2. Jangan Terpancing Emosi
Saat menerima telepon bernada tinggi dari debt collector, langkah pertama yang disarankan Hendra adalah tidak langsung panik atau terpancing emosi.
Seringkali gaya bicara kasar hanya bagian dari skrip penagihan agar Anda merasa takut. “Jangan-jangan, orang yang menelpon kita itu sebenarnya orang-orang kantoran biasa yang tidak mengerti apa-apa,” katanya.
3. Laporkan ke OJK dan Kepolisian
Jika Anda yakin mengalami ancaman serius atau pelanggaran privasi, segera laporkan melalui kanal resmi OJK di kontak157.ojk.go.id. Anda juga bisa melapor langsung ke Satgas Waspada Investasi atau kepolisian.
Penagih dari pinjol legal terdaftar OJK tidak dibenarkan menyebar data pribadi atau mengintimidasi.
4. Acuhkan Ancaman Menyesatkan
Debt collector pinjol arogan kerap menggunakan cara-cara menakutkan seperti mengirim foto rumah, KTP, atau menyebut akan menyebarkan informasi pribadi Anda ke media sosial. Jangan langsung percaya dan jangan takut.
Jika berasal dari perusahaan yang legal dan terdaftar, mereka terikat regulasi yang tidak memperbolehkan metode penagihan seperti itu. Jadi, tetap waspada dan jangan mudah terpancing ketakutan.
5. Kenali dan Pahami Hak
Sebagai pengguna jasa keuangan, Anda memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang. Salah satunya adalah hak atas privasi data pribadi.
Oleh karena itu, Anda berhak menolak segala bentuk intimidasi atau penagihan yang tidak manusiawi.
Dengan memahami cara lapor debt collector pinjol, Anda bisa bertindak sesuai hukum dan melindungi diri dari praktik ilegal.
6. Tetap Tenang
Fokuslah pada solusi jangka panjang. Anda bisa mulai dengan mencari penghasilan tambahan, menjual aset yang tidak terpakai, atau menyusun ulang prioritas pengeluaran.
“Masalah utang pinjol insyaallah bisa diselesaikan. Yang penting teman-teman berusaha dan tetap berdoa,” ujar Hendra.
7. Edukasi Diri dan Lingkungan Sekitar
Sosialisasikan informasi mengenai bahaya pinjol ilegal dan cara menghadapi debt collector kasar kepada orang-orang terdekat. Semakin banyak yang tahu, semakin kecil kemungkinan masyarakat terjebak dalam situasi serupa.
Pemerintah melalui OJK dan Satgas Waspada Investasi terus memperkuat regulasi dan edukasi publik untuk mencegah penyalahgunaan layanan fintech oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Dalam konteks galbay pinjol, memahami prosedur penagihan yang sah dan mengetahui cara melindungi diri sangat penting.
Tidak semua penagih utang memiliki kewenangan hukum, apalagi jika bukan berasal dari perusahaan pinjol legal terdaftar OJK.
Dengan mengenali hak konsumen pinjol, bersikap tenang, dan melapor melalui jalur resmi, Anda bisa terbebas dari tekanan psikologis dan perlakuan yang melanggar hukum.
Tetap waspada, karena praktik penagihan yang tidak manusiawi bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
Pinjol Maucash Milik Grup Astra Tutup Usaha, Apa Penyebabnya?
-
Sinopsis Check Out Sekarang, Pay Later (CAPER): Drama Pinjol Ilegal
-
Pelaku Pembakaran Kios Kalibata Ditangkap, Polisi Kini Buru Aktor Lain!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
5 Mobil Bekas 7-Seater 50 Jutaan, Pilihan Ekonomis Kendaraan Bertenaga
-
7 Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Paling Logis untuk Partner Harian
-
5 Motor Matic Paling Murah untuk Mahasiswa, Mesin Awet dan Irit Bahan Bakar
-
Nilai Investasi ke Kaltim di Sektor Pertanian Tembus Rp8,97 Triliun
-
CEK FAKTA: Superflu Lebih Berbahaya dari Virus Covid-19, Benarkah?