SuaraKaltim.id - Di jaman serba digital, pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif banyak orang untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sebagian orang pastinya sudah menyiapkan keperluan biaya. Namun adakalanya terdapat juga biaya yang bersifat sebagai kebutuhan mendadak.
Tiba-tiba kita memerlukan biaya berobat, biaya renovasi rumah karena musim hujan, dan juga biaya reparasi peralatan elektronik kebutuhan rumah tangga atau pekerjaan.
Saat membutuhkan dana cepat, tak ada salahnya memilih pinjaman Kredit Pintar sebagai solusi keuangan.
Kredit Pintar merupakan salah satu aplikasi pinjol yang memungkinkan pengguna untuk mendapatkan dana dalam waktu singkat.
Aplikasi ini dimiliki oleh PT Kredit Pintar Indonesia, sebuah perusahaan teknologi keuangan (fintech) di Indonesia.
Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kredit Pintar terdaftar dan telah berizin dengan nomor KEP -83/D.05/2019.
Berikut ini cara mendaftar Kredit Pintar dengan mudah dan cepat.
Syarat pengajuan pinjaman
Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjol Resmi Terdaftar OJK, Tanpa BI Checking Cairnya Cepat
Melansir laman resmi kreditpintar.com, syarat pengajuan pinjaman adalah berbagai kriteria yang harus dipenuhi para pengguna sebelum mengajukan pinjaman.
Kriteria tersebut merupakan ketetapan yang mutlak dan tidak bisa diganggu gugat sebagai berikut.
- Merupakan Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan e KTP.
- Nasabah berusia minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun.
- Memiliki e KTP yang masih berlaku.
- Memiliki rekening bank resmi.
- Berdomisili di Indonesia.
Cara mendaftar Kredit Pintar
Pengajuan pinjaman Kredit Pintar dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Kredit Pintar. Proses online tersebut mengharuskan pengguna memiliki jaringan internet yang stabil.
Meskipun begitu, hal tersebut dapat menjadi sebuah kelebihan karena pengguna bisa mengakses pengajuan pinjaman kapan dan di mana pun.
Berikut cara pengajuan selengkapnya.
Berita Terkait
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 M, Gugatan PKPU Tambah Gaduh
-
OJK Terbitkan Aturan Penilaian Aset Digital hingga Kripto, Ini Rinciannya
-
OJK Targetkan 50 Persen Asuransi Syariah Punya Produk Industri Halal
-
Gara-gara Ini, OJK Minta Industri Asuransi Harus Waspada
-
5 Solusi Terlanjur Galbay, Data Terbaru Ungkap Makin Banyak Pinjol Sengaja Tidak Dibayar
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Miris! Cuma 36 Persen Anak Usia Dini di Sumsel yang Sekolah, Ada Apa dengan PAUD?
-
AS Punya Akses Data Pribadi Warga RI, Donald Trump: Banyak Negara Cium Pantat Saya
-
Bawa 2 Kemenangan Lawan Klub Liga 1, Persis Solo Jadi Kekuatan Baru?
-
Film 'Lyora: Penantian Buah Hati' Bikin Ibu-Ibu Solo Terinspirasi Kisah Pejuang Garis Dua
-
4 Mobil Bekas Mesin Diesel dengan Kabin Luas, Performa Teruji untuk Perjalanan Jauh
Terkini
-
Jembatani Peluang dan Pekerja, Balikpapan Gelar Job Market Fair 2025
-
Menolak Ikut Aksi Nasional, Ojol Balikpapan Nilai Komisi 20 Persen Masih Realistis
-
Sebagian Wilayah Masuk IKN, PPU Wajibkan Ritel Ketat Awasi Berat Beras
-
Layanan Kesehatan Terintegrasi Kini Hadir di Lempake Lewat Klinik Koperasi
-
EBIFF 2025: Panggung Dunia untuk Kekayaan Budaya Kalimantan Timur