SuaraKaltim.id - Di jaman serba digital, pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif banyak orang untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sebagian orang pastinya sudah menyiapkan keperluan biaya. Namun adakalanya terdapat juga biaya yang bersifat sebagai kebutuhan mendadak.
Tiba-tiba kita memerlukan biaya berobat, biaya renovasi rumah karena musim hujan, dan juga biaya reparasi peralatan elektronik kebutuhan rumah tangga atau pekerjaan.
Saat membutuhkan dana cepat, tak ada salahnya memilih pinjaman Kredit Pintar sebagai solusi keuangan.
Kredit Pintar merupakan salah satu aplikasi pinjol yang memungkinkan pengguna untuk mendapatkan dana dalam waktu singkat.
Aplikasi ini dimiliki oleh PT Kredit Pintar Indonesia, sebuah perusahaan teknologi keuangan (fintech) di Indonesia.
Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kredit Pintar terdaftar dan telah berizin dengan nomor KEP -83/D.05/2019.
Berikut ini cara mendaftar Kredit Pintar dengan mudah dan cepat.
Syarat pengajuan pinjaman
Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjol Resmi Terdaftar OJK, Tanpa BI Checking Cairnya Cepat
Melansir laman resmi kreditpintar.com, syarat pengajuan pinjaman adalah berbagai kriteria yang harus dipenuhi para pengguna sebelum mengajukan pinjaman.
Kriteria tersebut merupakan ketetapan yang mutlak dan tidak bisa diganggu gugat sebagai berikut.
- Merupakan Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan e KTP.
- Nasabah berusia minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun.
- Memiliki e KTP yang masih berlaku.
- Memiliki rekening bank resmi.
- Berdomisili di Indonesia.
Cara mendaftar Kredit Pintar
Pengajuan pinjaman Kredit Pintar dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Kredit Pintar. Proses online tersebut mengharuskan pengguna memiliki jaringan internet yang stabil.
Meskipun begitu, hal tersebut dapat menjadi sebuah kelebihan karena pengguna bisa mengakses pengajuan pinjaman kapan dan di mana pun.
Berikut cara pengajuan selengkapnya.
Berita Terkait
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri
-
OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit