Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 29 Mei 2025 | 12:22 WIB
Bank Penyalur KUR 2025. [Dok. Istimewa]

- WNI dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit investasi atau modal kerja dari perbankan (kecuali kredit konsumtif, KPR, KKB, atau Kartu Kredit)
- Menyerahkan dokumen identitas dan usaha sesuai ketentuan bank penyalur

Pemerintah tidak hanya mendorong dari sisi pembiayaan, tetapi juga menyiapkan ekosistem pendukung seperti pelatihan, pendampingan usaha, serta integrasi data UMKM agar proses penyaluran lebih tepat sasaran.

Dengan target Rp300 triliun KUR di 2025, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM mampu naik kelas dan memperkuat struktur ekonomi nasional dari sektor akar rumput.

Bantahan Bank Danamon

PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengklarifikasi terkait artikel berjudul “Daftar Lengkap 46 Bank Penyalur KUR 2025, Termasuk Bank Daerah hingga Koperasi” yang tayang di Kaltim.Suara.com yang ditayangkan pada 29 Mei 2025.

Dalam surat resmi, pihak Danamon menegaskan bahwa mereka tidak termasuk dalam daftar bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2025, sebagaimana disebutkan dalam artikel tersebut.

"Perlu kami klarifikasi bahwa saat ini Bank Danamon bukan merupakan bank penyalur KUR," kata Corporate Communications Bank Danamon dalam keterangan resminya.

Catatan Redaksi:

Berita berjudul "Daftar Lengkap 46 Bank Penyalur KUR 2025, Termasuk Bank Daerah hingga Koperasi!" yang tayang di Kaltim.suara.com pada Kamis, 29 Mei 2025, memuat Bank Danamon sebagai salah satu penyalur KUR tahun 2025. Padahal, Bank Danamon bukanlah penyalur KUR. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut.

Load More