Hal itu disampaikan Fadli Zon saat ia menghadiri Festival Budaya Nusantara di kawasan KIPP IKN, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu, 31 Mei 2025.
"IKN bukan sekadar pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai rumah bersama kebudayaan Indonesia," ujarnya, disadur dari ANTARA, Minggu, 1 Juni 2025.
Festival tersebut menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem budaya yang inklusif dan berkelanjutan di kawasan IKN.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini mengusung tema "Nusantara adalah kita, kita adalah Nusantara", melibatkan 500 peserta dari 23 kontingen daerah, dan menyuguhkan seni pertunjukan, tradisi, kuliner, hingga kerajinan tangan dari berbagai penjuru negeri.
"Festival budaya itu wujud komitmen membangun ekosistem kebudayaan di IKN, kami apresiasi diselenggarakan festival sebagai wadah pelestarian budaya," tambah Fadli.
Pemerintah, menurutnya, tengah membangun landasan kultural yang kuat di tengah pembangunan fisik IKN.
Otorita IKN berperan penting dalam membuka ruang ekspresi bagi komunitas budaya dan seniman dari seluruh Indonesia.
Ia menekankan bahwa arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berpihak pada kebudayaan sebagai soft power bangsa dan pilar identitas nasional.
"Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan IKN bukan hanya sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai pusat peradaban Indonesia yang menerangi dunia dengan cahaya kebhinekaan, kearifan, dan kebudayaan," tegasnya.
Baca Juga: IKN Dihantui Praktik Prostitusi Daring, Satpol PP PPU Lakukan Patroli Khusus
Fadli juga mendorong agar Festival Budaya Nusantara tidak berhenti sampai di sini. Ia berharap ke depan dapat digelar Karnaval Budaya Nusantara yang lebih besar dan lebih luas cakupannya.
Festival ini dibuka dengan pembacaan sastra tutur Betore dari Suku Paser—salah satu Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia—dan turut diramaikan oleh pelaku UMKM dari Kaltim yang menampilkan produk budaya kreatif dari berbagai daerah.
Bagi Fadli, arah pembangunan IKN harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
Maka, semangat kebudayaan harus menjadi fondasi dari ibu kota masa depan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!