Hal itu disampaikan Fadli Zon saat ia menghadiri Festival Budaya Nusantara di kawasan KIPP IKN, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu, 31 Mei 2025.
"IKN bukan sekadar pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai rumah bersama kebudayaan Indonesia," ujarnya, disadur dari ANTARA, Minggu, 1 Juni 2025.
Festival tersebut menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem budaya yang inklusif dan berkelanjutan di kawasan IKN.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini mengusung tema "Nusantara adalah kita, kita adalah Nusantara", melibatkan 500 peserta dari 23 kontingen daerah, dan menyuguhkan seni pertunjukan, tradisi, kuliner, hingga kerajinan tangan dari berbagai penjuru negeri.
"Festival budaya itu wujud komitmen membangun ekosistem kebudayaan di IKN, kami apresiasi diselenggarakan festival sebagai wadah pelestarian budaya," tambah Fadli.
Pemerintah, menurutnya, tengah membangun landasan kultural yang kuat di tengah pembangunan fisik IKN.
Otorita IKN berperan penting dalam membuka ruang ekspresi bagi komunitas budaya dan seniman dari seluruh Indonesia.
Ia menekankan bahwa arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berpihak pada kebudayaan sebagai soft power bangsa dan pilar identitas nasional.
"Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan IKN bukan hanya sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai pusat peradaban Indonesia yang menerangi dunia dengan cahaya kebhinekaan, kearifan, dan kebudayaan," tegasnya.
Baca Juga: IKN Dihantui Praktik Prostitusi Daring, Satpol PP PPU Lakukan Patroli Khusus
Fadli juga mendorong agar Festival Budaya Nusantara tidak berhenti sampai di sini. Ia berharap ke depan dapat digelar Karnaval Budaya Nusantara yang lebih besar dan lebih luas cakupannya.
Festival ini dibuka dengan pembacaan sastra tutur Betore dari Suku Paser—salah satu Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia—dan turut diramaikan oleh pelaku UMKM dari Kaltim yang menampilkan produk budaya kreatif dari berbagai daerah.
Bagi Fadli, arah pembangunan IKN harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
Maka, semangat kebudayaan harus menjadi fondasi dari ibu kota masa depan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
- 
            
              Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
- 
            
              Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
- 
            
              Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
- 
            
              Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
- 
            
              Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
- 
            
              CEK FAKTA: Benarkah Ada Pendaftaran Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun?
- 
            
              CEK FAKTA: Benarkah Luhut Ditetapkan Jaksa Agung sebagai Tersangka Korupsi Lahan?
- 
            
              CEK FAKTA: Klaim Wamenag Muhammad Syafii Setujui Hukuman Mati Koruptor
- 
            
              CEK FAKTA: Unggahan Soal PSI Usulkan Gibran dan Jokowi di Pilpres 2029
- 
            
              Rencana Pengerukan Mahakam Picu Perdebatan: Solusi Banjir atau Pemborosan Anggaran?