SuaraKaltim.id - Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025 ini.
Para pekerja formal yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta akan mendapatkan BSU dari pemerintah.
Program bansos bagi pekerja ini menjadi angin segar di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi sebagian masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 2025.
Penyaluran BSU Juni 2025 merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat pekerja berpenghasilan rendah.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban biaya hidup serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara merata, khususnya di daerah dengan UMK di bawah Rp 3,5 juta.
Pada periode kali ini, BSU 2025 diberikan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.
Setiap penerima akan memperoleh bantuan senilai Rp150.000 per bulan, dengan total bantuan mencapai Rp300.000 hingga Rp600.000, tergantung kebijakan teknis di lapangan.
Proses penyaluran dimulai bertahap sejak 5 Juni 2025, dan akan berlangsung hingga akhir Juli.
Dana bantuan akan disalurkan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), aplikasi POSPAY, serta bank syariah untuk wilayah Aceh.
Pekerja yang belum memiliki rekening akan menerima pencairan langsung melalui Kantor Pos.
Untuk mengecek status penerimaan, pekerja dapat mengakses laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id, login dan isi data diri untuk melihat notifikasi.
Alternatif lainnya bisa melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau menggunakan aplikasi POSPAY dengan fitur pencarian bantuan sosial.
Syarat Lengkap Penerima BSU Juni–Juli 2025
Tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Berikut adalah syarat utama bagi penerima BSU Juni 2025:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di wilayah masing-masing.
4. Bekerja di sektor formal seperti buruh, guru honorer, atau karyawan swasta.
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja.
6. Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
Penerima juga harus berdomisili atau bekerja di wilayah dengan UMK yang berada di bawah Rp3,5 juta. Pemerintah menyebutkan beberapa daerah sebagai contoh wilayah prioritas, seperti:
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.018.634
- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237
- Kota Cirebon: Rp2.681.382
- Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724
- Kota Banjar: Rp2.204.754
Daftar ini menunjukkan bahwa BSU memang menyasar pekerja di daerah dengan UMK di bawah Rp 3,5 juta, yang cenderung mengalami kesenjangan penghasilan dengan wilayah urban besar.
Hati-Hati Modus Penipuan Berkedok BSU
Pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran BSU hanya dapat dilakukan oleh pihak perusahaan melalui sistem pelaporan resmi.
Masyarakat diminta tidak percaya pada informasi dari pihak tak dikenal yang mengatasnamakan Kemnaker atau BPJS tanpa identitas jelas.
BSU diberikan secara gratis tanpa potongan biaya apapun. Jika ada permintaan biaya atau pungutan, bisa dipastikan itu adalah penipuan.
Bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, BSU Juni 2025 adalah peluang untuk mendapatkan bantuan yang sangat berguna dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Pastikan Anda memenuhi syarat dan segera lakukan pengecekan status penerima melalui kanal resmi.
Dengan pencairan bertahap yang telah dimulai sejak awal Juni, tidak ada salahnya untuk rutin mengecek status agar tidak ketinggalan jadwal penyaluran.
Pemerintah terus mendorong semua pihak untuk aktif menyebarkan informasi ini secara benar agar manfaat BSU 2025 dirasakan secara merata.
Berita Terkait
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
Hunian Fleksibel Berbasis Komunitas: Cara Baru Pekerja Muda Tempat Tempat Tinggal di Kota Padat
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Peringati Hari Migran Internasional, KP2MI Fokuskan Perhatian pada Anak Pekerja Migran
-
Menteri Mukhtarudin: Siapkan 500.000 Pekerja Migran Indonesia pada 2026
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Roda Perekonomian UMKM dan Warga Berputar Berkat Program MBG
-
Ribuan Paket MBG Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
-
Malam Tahun Baru di Balikpapan Lebih Berwarna dengan Pesta 4 Zone Studio