SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah mendorong penguatan sistem logistik lokal sebagai bagian dari kesiapan daerah dalam mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satu langkah konkretnya adalah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menekankan pentingnya regulasi ini untuk memperkuat posisi strategis Balikpapan di jalur logistik nasional.
“Langkah ini dinilai krusial guna menunjang peran strategis Kota Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN),” kata Bagus saat menyampaikan nota penjelasan dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke-13, disadur dari ANTARA, Kamis, 5 Juni 2025.
Menurut Bagus, perkembangan sektor perdagangan mendorong kebutuhan akan fasilitas pergudangan yang lebih teratur, efisien, dan berdaya dukung tinggi terhadap arus distribusi barang.
Karena itu, sistem pengelolaan gudang harus ditata secara menyeluruh, berbasis hukum, dan terintegrasi dengan kebijakan pusat.
“Perda ini akan memberikan dasar hukum dalam menertibkan penggunaan gudang, baik dari sisi peruntukan, kesesuaian tata ruang, hingga pengelompokan berdasarkan ukuran dan jenis barang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Raperda ini telah diselaraskan dengan regulasi nasional, terutama Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014, yang mengatur penataan dan pembinaan gudang secara nasional.
“Peraturan tersebut bertujuan untuk menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujar Bagus.
Baca Juga: Warga Dayak Gugat Aturan Tanah IKN: Kami Tak Ingin Tergusur di Rumah Sendiri
Di sisi lain, aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian utama.
“Tanpa sanksi, aturan hanya menjadi formalitas. Maka Perda ini harus mengatur secara menyeluruh, termasuk mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran,” tegasnya.
Ia berharap kehadiran Perda ini akan memperkuat keandalan sistem logistik Balikpapan dalam menopang aktivitas ekonomi menuju dan dari kawasan IKN.
Pemkab PPU Setop Izin Toko Modern, Dorong UMKM Tumbuh Jelang IKN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekonomi lokal dengan menghentikan penerbitan izin baru bagi toko modern mulai tahun ini.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dalam menjaga perputaran ekonomi tetap dinikmati masyarakat setempat, terlebih menjelang geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berbatasan langsung dengan wilayah PPU.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!