Hal itu disampaikan Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, saat menjawab pertanyaan terkait dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan UMKM, Kamis, 5 Juni 2025.
"Tidak ada lagi izin baru untuk toko modern. Yang terakhir itu di Nipah-Nipah, karena sudah telanjur," ujar Abdul Waris Muin, dikutip dari ANTARA, di hari yang sama.
Menurut Waris, sejumlah ritel yang saat ini masih beroperasi di Penajam telah mengantongi izin sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Namun, kehadiran toko modern dalam jumlah besar justru menyebabkan arus keuntungan ekonomi tidak berputar di daerah sendiri.
"Kalau belanja di ritel, keuntungan tidak dinikmati masyarakat lokal. Untuk itu kami mengambil langkah hentikan perizinan toko modern," tegasnya.
Langkah ini tidak sekadar membatasi ekspansi jaringan toko modern, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk memberi ruang tumbuh bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
"Tidak ada lagi izin baru untuk toko modern. Yang terakhir itu di Nipah-Nipah, karena sudah telanjur," tandasnya.
Selain menyesuaikan dengan konteks lokal, kebijakan tersebut juga disebut sejalan dengan arah pembangunan IKN yang menuntut daya saing tinggi dari pelaku usaha daerah.
Pemerintah kabupaten ingin memastikan UMKM lokal tidak terpinggirkan dalam transformasi ekonomi kawasan.
Baca Juga: Warga Dayak Gugat Aturan Tanah IKN: Kami Tak Ingin Tergusur di Rumah Sendiri
Waris menambahkan, saat ini infrastruktur usaha di Penajam masih mencukupi untuk menunjang kebutuhan warga.
Dengan jumlah penduduk yang belum terlalu besar, keberadaan pasar tradisional dan toko-toko lokal masih bisa memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026
-
Tol IKN Dibuka 13-29 Maret 2026 untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran
-
Premi Asuransi Kesehatan Bisa Disesuaikan, Ini Penjelasan Industri
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026