SuaraKaltim.id - Di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) konvensional yang menawarkan bunga tinggi, keberadaan pinjol syariah resmi OJK menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pembiayaan tanpa riba.
Berdasarkan prinsip ekonomi Islam, layanan ini tidak mengenakan bunga, melainkan biaya administrasi dan jasa yang transparan.
Pinjol syariah resmi OJK hadir sebagai alternatif pembiayaan yang sesuai dengan hukum Islam, terutama bagi umat Muslim yang ingin menghindari praktik bunga yang diharamkan.
Ada sejumlah pinjol syariah yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol syariah resmi OJK ini berizin aktif hingga 29 Oktober 2024.
Artinya, jumlah pinjol syariah resmi OJK masih sangat terbatas dibandingkan total pinjol legal konvensional yang terdaftar di OJK.
Layanan pinjol syariah OJK umumnya menawarkan skema pembiayaan berbasis akad syariah seperti murabahah (jual beli), musyarakah (kemitraan), dan ijarah (sewa).
Peminjam tidak akan dikenai bunga, melainkan bagi hasil atau margin yang disepakati bersama secara adil.
Berikut daftar pinjaman online syariah tanpa riba yang telah mengantongi izin resmi dari OJK dan dapat menjadi solusi pembiayaan sesuai prinsip syariah.
1. Dana Syariah – PT Dana Syariah Indonesia
Dana Syariah resmi mendapatkan izin dari OJK melalui surat KEP-10/D.05/202 pada 23 Februari 2021.
Platform ini berfokus pada pendanaan proyek properti seperti pembangunan rumah. Peminjam dapat mengajukan proposal proyek dan mengikuti akad transparan.
Pendana di platform ini akan memperoleh imbal hasil hingga 20 persen per tahun. Dana Syariah menggunakan prinsip mudharabah dengan skema bagi hasil yang menguntungkan kedua pihak.
2. Ethis – PT Ethis Fintek Indonesia
Ethis Fintek Indonesia menghubungkan pendana dan penerima dana untuk membiayai sektor UMKM dan properti.
Pembiayaannya bersifat crowdfunding sehingga proses verifikasi memakan waktu hingga 45 hari.
Berita Terkait
-
OJK Beri Teguran Keras ke Dana Syariah Indonesia Akibat Gagal Bayar, Nasib Lender Bagaimana?
-
Rekomendasi 4 Pinjol Syariah Resmi OJK dan Cepat Cair 2025, Bebas Riba
-
Debt Collector Pinjol Ilegal Ancam Tagih Hutang di Jalanan? Nasabah Galbay Wajib Tahu!
-
9 Ciri dan Cara Hindari Jebakan Pinjol Ilegal, Guru Paling Banyak Jadi Korban!
-
Daftar 10 Pinjol Bunga Rendah Resmi OJK, Limitnya Ratusan Juta!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas