Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:32 WIB
Pinjol Syariah. [Dok. Istimewa]

SuaraKaltim.id - Di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) konvensional yang menawarkan bunga tinggi, keberadaan pinjol syariah resmi OJK menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pembiayaan tanpa riba.

Berdasarkan prinsip ekonomi Islam, layanan ini tidak mengenakan bunga, melainkan biaya administrasi dan jasa yang transparan.

Pinjol syariah resmi OJK hadir sebagai alternatif pembiayaan yang sesuai dengan hukum Islam, terutama bagi umat Muslim yang ingin menghindari praktik bunga yang diharamkan.

Ada sejumlah pinjol syariah yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol syariah resmi OJK ini berizin aktif hingga 29 Oktober 2024.

Artinya, jumlah pinjol syariah resmi OJK masih sangat terbatas dibandingkan total pinjol legal konvensional yang terdaftar di OJK.

Layanan pinjol syariah OJK umumnya menawarkan skema pembiayaan berbasis akad syariah seperti murabahah (jual beli), musyarakah (kemitraan), dan ijarah (sewa).

Peminjam tidak akan dikenai bunga, melainkan bagi hasil atau margin yang disepakati bersama secara adil.

Berikut daftar pinjaman online syariah tanpa riba yang telah mengantongi izin resmi dari OJK dan dapat menjadi solusi pembiayaan sesuai prinsip syariah.

1. Dana Syariah – PT Dana Syariah Indonesia

Dana Syariah resmi mendapatkan izin dari OJK melalui surat KEP-10/D.05/202 pada 23 Februari 2021.

Platform ini berfokus pada pendanaan proyek properti seperti pembangunan rumah. Peminjam dapat mengajukan proposal proyek dan mengikuti akad transparan.

Pendana di platform ini akan memperoleh imbal hasil hingga 20 persen per tahun. Dana Syariah menggunakan prinsip mudharabah dengan skema bagi hasil yang menguntungkan kedua pihak.

2. Ethis – PT Ethis Fintek Indonesia

Ethis Fintek Indonesia menghubungkan pendana dan penerima dana untuk membiayai sektor UMKM dan properti.

Pembiayaannya bersifat crowdfunding sehingga proses verifikasi memakan waktu hingga 45 hari.

Load More