SuaraKaltim.id - Di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) konvensional yang menawarkan bunga tinggi, keberadaan pinjol syariah resmi OJK menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pembiayaan tanpa riba.
Berdasarkan prinsip ekonomi Islam, layanan ini tidak mengenakan bunga, melainkan biaya administrasi dan jasa yang transparan.
Pinjol syariah resmi OJK hadir sebagai alternatif pembiayaan yang sesuai dengan hukum Islam, terutama bagi umat Muslim yang ingin menghindari praktik bunga yang diharamkan.
Ada sejumlah pinjol syariah yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol syariah resmi OJK ini berizin aktif hingga 29 Oktober 2024.
Artinya, jumlah pinjol syariah resmi OJK masih sangat terbatas dibandingkan total pinjol legal konvensional yang terdaftar di OJK.
Layanan pinjol syariah OJK umumnya menawarkan skema pembiayaan berbasis akad syariah seperti murabahah (jual beli), musyarakah (kemitraan), dan ijarah (sewa).
Peminjam tidak akan dikenai bunga, melainkan bagi hasil atau margin yang disepakati bersama secara adil.
Berikut daftar pinjaman online syariah tanpa riba yang telah mengantongi izin resmi dari OJK dan dapat menjadi solusi pembiayaan sesuai prinsip syariah.
1. Dana Syariah – PT Dana Syariah Indonesia
Dana Syariah resmi mendapatkan izin dari OJK melalui surat KEP-10/D.05/202 pada 23 Februari 2021.
Platform ini berfokus pada pendanaan proyek properti seperti pembangunan rumah. Peminjam dapat mengajukan proposal proyek dan mengikuti akad transparan.
Pendana di platform ini akan memperoleh imbal hasil hingga 20 persen per tahun. Dana Syariah menggunakan prinsip mudharabah dengan skema bagi hasil yang menguntungkan kedua pihak.
2. Ethis – PT Ethis Fintek Indonesia
Ethis Fintek Indonesia menghubungkan pendana dan penerima dana untuk membiayai sektor UMKM dan properti.
Pembiayaannya bersifat crowdfunding sehingga proses verifikasi memakan waktu hingga 45 hari.
Berita Terkait
-
OJK Beri Teguran Keras ke Dana Syariah Indonesia Akibat Gagal Bayar, Nasib Lender Bagaimana?
-
Rekomendasi 4 Pinjol Syariah Resmi OJK dan Cepat Cair 2025, Bebas Riba
-
Debt Collector Pinjol Ilegal Ancam Tagih Hutang di Jalanan? Nasabah Galbay Wajib Tahu!
-
9 Ciri dan Cara Hindari Jebakan Pinjol Ilegal, Guru Paling Banyak Jadi Korban!
-
Daftar 10 Pinjol Bunga Rendah Resmi OJK, Limitnya Ratusan Juta!
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%