Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 07 Juni 2025 | 20:56 WIB
Ilustrasi kasus asusila. [Ist]

Langkah nyata dari semua pihak—baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat—dinilai menjadi kunci dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap anak.

Ketegasan hukum dan edukasi pencegahan perlu berjalan beriringan demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda di Berau.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau akhirnya menahan seorang staf pembantu bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau berinisial SN setelah penyidikan mengungkap praktik korupsi sistematis yang dijalankan selama bertahun-tahun.

SN resmi digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb pada Selasa, 6 Mei 2025, mengenakan rompi tahanan berwarna oranye milik kejaksaan.

Baca Juga: Jalur Darat Kutim-Berau Rawan Longsor, Pemudik Diminta Waspada

Tersangka diketahui menyalahgunakan wewenangnya dengan merekayasa data penggajian dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Dalam modusnya, SN mengganti nama-nama penerima hak yang seharusnya tidak lagi aktif atau tidak berhak menerima, lalu mengalihkan pembayaran ke rekening pribadinya.

Aksi ini menyebabkan kerugian daerah yang tak sedikit.

"Penyimpangan yang dilakukan SN terungkap dari laporan hasil pemeriksaan internal dan pengaduan dari sejumlah ASN yang namanya tercantum dalam slip pembayaran, namun tidak pernah menerima uang tersebut," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo saat konferensi pers, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 7 Mei 2025.

Temuan itu diperkuat hasil audit Inspektorat serta proses penyidikan oleh tim jaksa.

Baca Juga: Ke Berau, Seno Aji Disinggung soal Jalan Rusak dan Krisis Listrik

Sebanyak 20 saksi, termasuk saksi ahli, telah dimintai keterangan.

Tak hanya itu, sejumlah aset milik tersangka turut disita, antara lain sebidang tanah seluas satu hektare, satu unit mobil Toyota Avanza, serta uang tunai Rp400 juta yang telah diserahkan secara sukarela oleh tersangka.

"Jadi aksi ini dilakukan tersangka sejak tahun 2017 hingga 2025, hasil kalkulasi itulah total kerugian keuangan daerah Rp1,2 miliar," imbuh Rahadian.

SN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 20 tahun penjara.

Load More