Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 12 Juni 2025 | 18:49 WIB
Ilustrasi honorer. [Ist]

SuaraKaltim.id - Dugaan ketidaksesuaian status peserta dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Bontang memicu sorotan serius dari DPRD.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait mantan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang telah habis masa kontraknya, namun tetap terdaftar di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan lolos dalam seleksi P3K.

Hal itu disampaikan Heri saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin, 10 Juni 2025.

“Bahwa ada yang lolos P3K tapi sebenarnya sudah putus kontrak, maksudnya kontrak dia sebagai honor sudah putus tapi masih terdaftar di BKN,” ujar Heri disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis, 12 Juni 2025.

Baca Juga: Sistem Kepegawaian Direformasi, Bontang Tak Lagi Rekrut Tenaga Honorer

Temuan ini, menurut Heri, menimbulkan ketidakpuasan di kalangan tenaga kontrak aktif.

Mereka mempertanyakan keadilan sistem seleksi yang justru mengakomodasi eks tenaga kontrak, sementara mereka yang masih aktif tidak lolos.

Komisi A, lanjut Heri, tidak tinggal diam.

Pihaknya telah menyampaikan laporan masyarakat tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang untuk ditindaklanjuti.

“Mohon ini menjadi evaluasi pemerintah, bahwa ada temuan seperti ini masuk ke kami dan suratnya ditujukan ke Komisi A dan sudah kami sampaikan ke BKPSDM menindaklanjuti,” jelas dia.

Baca Juga: Kontrak Diputus, 250 Honorer Bontang Gigit Jari Akibat Aturan Pusat

Menanggapi persoalan itu, Wali Kota Bontang Neni Moernaeni memastikan bahwa laporan tersebut akan menjadi perhatian pemerintah.

Ia menyebutkan bahwa BKPSDM akan melakukan evaluasi terhadap sistem dan proses seleksi.

“Ini menjadi catatan untuk BKPSDM,” ujar Neni singkat menanggapi masukan dari DPRD.

Ilustrasi honorer di Kota Bontang. [Ist]

Efek Pemutusan Honorer, Separuh Kekuatan Damkar Bontang Tergerus

Kebijakan pemutusan kontrak bagi tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun membawa konsekuensi serius bagi pelayanan publik di Kota Bontang.

Salah satu sektor yang paling terdampak adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), yang harus merelakan 72 personelnya diberhentikan.

Load More