SuaraKaltim.id - Dugaan ketidaksesuaian status peserta dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Bontang memicu sorotan serius dari DPRD.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait mantan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang telah habis masa kontraknya, namun tetap terdaftar di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan lolos dalam seleksi P3K.
Hal itu disampaikan Heri saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin, 10 Juni 2025.
“Bahwa ada yang lolos P3K tapi sebenarnya sudah putus kontrak, maksudnya kontrak dia sebagai honor sudah putus tapi masih terdaftar di BKN,” ujar Heri disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis, 12 Juni 2025.
Temuan ini, menurut Heri, menimbulkan ketidakpuasan di kalangan tenaga kontrak aktif.
Mereka mempertanyakan keadilan sistem seleksi yang justru mengakomodasi eks tenaga kontrak, sementara mereka yang masih aktif tidak lolos.
Komisi A, lanjut Heri, tidak tinggal diam.
Pihaknya telah menyampaikan laporan masyarakat tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang untuk ditindaklanjuti.
“Mohon ini menjadi evaluasi pemerintah, bahwa ada temuan seperti ini masuk ke kami dan suratnya ditujukan ke Komisi A dan sudah kami sampaikan ke BKPSDM menindaklanjuti,” jelas dia.
Baca Juga: Sistem Kepegawaian Direformasi, Bontang Tak Lagi Rekrut Tenaga Honorer
Menanggapi persoalan itu, Wali Kota Bontang Neni Moernaeni memastikan bahwa laporan tersebut akan menjadi perhatian pemerintah.
Ia menyebutkan bahwa BKPSDM akan melakukan evaluasi terhadap sistem dan proses seleksi.
“Ini menjadi catatan untuk BKPSDM,” ujar Neni singkat menanggapi masukan dari DPRD.
Efek Pemutusan Honorer, Separuh Kekuatan Damkar Bontang Tergerus
Kebijakan pemutusan kontrak bagi tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun membawa konsekuensi serius bagi pelayanan publik di Kota Bontang.
Salah satu sektor yang paling terdampak adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), yang harus merelakan 72 personelnya diberhentikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu