SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menyatakan bahwa kebijakan tidak memperpanjang kontrak ratusan tenaga honorer bukanlah keputusan sepihak, melainkan bagian dari penyesuaian terhadap instruksi pemerintah pusat dalam reformasi sistem kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa langkah ini telah dirancang sejak lama dan merujuk pada sejumlah regulasi yang secara bertahap membatasi eksistensi pegawai non-ASN.
Dalam catatan resmi yang disampaikan, disebutkan bahwa Pemkot Bontang telah lebih dulu menerbitkan Surat Edaran pada 2021, melalui Sekretaris Daerah Aji Erlynawati.
Surat dengan nomor 800/1185/BKPSDseja itu melarang pengangkatan tenaga kontrak daerah (TKD) dan tenaga honorer baru.
Sudi menjelaskan bahwa edaran tersebut juga memuat tiga instruksi: pelarangan kepala daerah mengangkat TKD, kewajiban menyusun evaluasi Analisis Beban Kerja (ABK), dan penyusunan database tenaga kontrak di tiap perangkat daerah.
Langkah pembatasan ini diperkuat lagi lewat surat edaran lanjutan bernomor 800/1324/BKPSDM.02 pada Desember 2021, yang memperingatkan kepala perangkat daerah agar tidak mengganti atau memperpanjang kontrak TKD yang telah lulus CPNS atau PPPK.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
Sejalan dengan itu, pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB kembali mempertegas kebijakan melalui Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dikeluarkan pada Mei 2022.
Dalam surat itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diinstruksikan untuk tidak lagi merekrut tenaga non-ASN dan mulai menyusun strategi penyelesaian status mereka paling lambat 28 November 2023.
Baca Juga: Menghadapi Satwa Liar di IKN: Pelatihan Mitigasi Konflik untuk Pegawai Otorita
Seluruh ketentuan tersebut bermuara pada penataan ASN yang lebih terukur dan akuntabel.
Pejabat pembina kepegawaian diminta melakukan pemetaan tenaga non-ASN dan memfasilitasi mereka yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PNS atau PPPK.
Namun untuk kebutuhan kerja non-struktural seperti pengemudi atau tenaga kebersihan, pemerintah hanya diperbolehkan menggunakan sistem alih daya atau outsourcing.
"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian memperhatikan," terang Sudi mengutip arahan dalam edaran pusat, KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis, 5 Juni 2025.
Situasi ini semakin menguat dengan adanya surat dari BPKP Kaltim tertanggal 26 Mei 2025, yang mengingatkan bahwa pengangkatan pegawai non-ASN sudah tidak diperbolehkan sejak Undang-Undang ASN terbaru berlaku pada 2023.
BPKP juga menyoroti bahwa semua pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
-
3 Mobil Bekas Nissan 60 Jutaan: Kabin Lapang, Desain Elegan Tak Lekang Waktu
-
Hujan Ringan Guyur Samarinda, Waspada Hujan Petir di Pontianak dan Banjarmasin