SuaraKaltim.id - Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang harus menghadapi kenyataan pahit: kontrak kerja mereka tidak akan diperpanjang mulai 30 Juni 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi pegawai non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun.
Keputusan ini bukan tanpa dasar. Pemkot Bontang menyebut langkah tersebut mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuannya dituangkan dalam surat edaran nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlyanawati, Selasa, 3 Juni 2025.
“Pegawai honorer yang masa baktinya di bawah 2 tahun mulai 30 Juni nanti kontraknya berakhir," ungkapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Aji menuturkan bahwa sebelum keputusan ini diambil, evaluasi menyeluruh telah dilakukan selama lima bulan.
Diamenegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah berusaha mencari solusi terbaik bagi sekitar 250 pegawai terdampak, namun terbentur pada aturan nasional yang tidak dapat ditawar.
“Kurang lebih 5 bulan Pemerintah Kota Bontang sudah melakukan evaluasi, dan ini sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku, kami tidak bisa juga melanggar regulasi,” jelasnya.
Baca Juga: Sakit Hati Berujung Luka Fisik: Suami Dibacok Selingkuhan Istri di Bontang
Meski harus mengakhiri hubungan kerja, Pemkot tetap memberikan penghargaan atas pengabdian para tenaga honorer yang telah mendukung jalannya pelayanan publik.
“Semoga pengalaman yang telah diperoleh selama ini bisa dapat menjadi bekal yang bermanfaat di masa mendatang,” tutup Aji.
400 Honorer Baru Tak Bisa Ikut PPPK, Pemkot Bontang Kena Semprit Pusat
Kebijakan moratorium pengangkatan honorer rupanya belum sepenuhnya ditaati oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Hal ini memicu teguran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), lantaran masih ada ratusan tenaga non-ASN yang direkrut di tengah larangan.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengungkapkan bahwa teguran tersebut muncul karena tercatat ada sekitar 400 tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun—artinya mereka mulai bekerja pada 2024, tepat saat moratorium berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!