SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menyatakan bahwa kebijakan tidak memperpanjang kontrak ratusan tenaga honorer bukanlah keputusan sepihak, melainkan bagian dari penyesuaian terhadap instruksi pemerintah pusat dalam reformasi sistem kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa langkah ini telah dirancang sejak lama dan merujuk pada sejumlah regulasi yang secara bertahap membatasi eksistensi pegawai non-ASN.
Dalam catatan resmi yang disampaikan, disebutkan bahwa Pemkot Bontang telah lebih dulu menerbitkan Surat Edaran pada 2021, melalui Sekretaris Daerah Aji Erlynawati.
Surat dengan nomor 800/1185/BKPSDseja itu melarang pengangkatan tenaga kontrak daerah (TKD) dan tenaga honorer baru.
Sudi menjelaskan bahwa edaran tersebut juga memuat tiga instruksi: pelarangan kepala daerah mengangkat TKD, kewajiban menyusun evaluasi Analisis Beban Kerja (ABK), dan penyusunan database tenaga kontrak di tiap perangkat daerah.
Langkah pembatasan ini diperkuat lagi lewat surat edaran lanjutan bernomor 800/1324/BKPSDM.02 pada Desember 2021, yang memperingatkan kepala perangkat daerah agar tidak mengganti atau memperpanjang kontrak TKD yang telah lulus CPNS atau PPPK.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
Sejalan dengan itu, pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB kembali mempertegas kebijakan melalui Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dikeluarkan pada Mei 2022.
Dalam surat itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diinstruksikan untuk tidak lagi merekrut tenaga non-ASN dan mulai menyusun strategi penyelesaian status mereka paling lambat 28 November 2023.
Baca Juga: Menghadapi Satwa Liar di IKN: Pelatihan Mitigasi Konflik untuk Pegawai Otorita
Seluruh ketentuan tersebut bermuara pada penataan ASN yang lebih terukur dan akuntabel.
Pejabat pembina kepegawaian diminta melakukan pemetaan tenaga non-ASN dan memfasilitasi mereka yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PNS atau PPPK.
Namun untuk kebutuhan kerja non-struktural seperti pengemudi atau tenaga kebersihan, pemerintah hanya diperbolehkan menggunakan sistem alih daya atau outsourcing.
"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian memperhatikan," terang Sudi mengutip arahan dalam edaran pusat, KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis, 5 Juni 2025.
Situasi ini semakin menguat dengan adanya surat dari BPKP Kaltim tertanggal 26 Mei 2025, yang mengingatkan bahwa pengangkatan pegawai non-ASN sudah tidak diperbolehkan sejak Undang-Undang ASN terbaru berlaku pada 2023.
BPKP juga menyoroti bahwa semua pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi dan menjadi temuan dalam pemeriksaan lembaga pengawas.
Dengan rangkaian regulasi tersebut, Sudi menyebutkan bahwa Pemkot Bontang tidak punya banyak ruang untuk mengambil kebijakan lain terkait tenaga honorer.
Langkah-langkah ini, ujarnya, bukan sekadar bentuk kepatuhan administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan sistem birokrasi berjalan sesuai aturan dan tanggung jawab hukum.
Kontrak Diputus, 250 Honorer Bontang Gigit Jari Akibat Aturan Pusat
Sebanyak 250 tenaga honorer di Kota Bontang harus menerima kenyataan pahit: kontrak kerja mereka tak diperpanjang karena masa kerja belum genap dua tahun.
Keputusan ini tak lepas dari aturan nasional yang membatasi pengangkatan pegawai honorer di instansi pemerintah.
Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, turut buka suara atas kebijakan yang menimbulkan keresahan itu.
Dia mengaku terkejut masih ada tenaga kontrak yang dipekerjakan kurang dari dua tahun, padahal larangan sudah lama diberlakukan.
"Saya saja kaget kenapa masih ada tenaga kerja honorer di bawah 2 tahun. Padahal kan waktu itu sudah dilarang," ujar Neni, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu, 4 Juni 2025.
Larangan yang dimaksud merujuk pada surat edaran Pemkot Bontang Nomor 800/1185/BKPSDM.02 yang diterbitkan pada 16 November 2021.
Surat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 yang mengharuskan efisiensi anggaran, termasuk untuk belanja pegawai honorer.
Sejak saat itu, kepala perangkat daerah dilarang mengangkat tenaga kontrak baru. Namun nyatanya, praktik di lapangan masih terjadi.
Neni menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sepenuhnya keputusan pemerintah kota, melainkan instruksi langsung dari pusat yang berlaku nasional.
Dia juga menyebut bahwa surat penghentian kontrak terbaru sudah diteken Sekretaris Daerah dengan nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025.
Meskipun sulit, Neni meminta tenaga honorer yang terdampak untuk tetap semangat dan mencari peluang baru.
Pemerintah kota (Pemkot), menurutnya, terbuka untuk mendukung mereka berwirausaha melalui program bantuan modal.
"Kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian dari para honorer. Kebijakan ini dengan berat hati harus diambil, karena perintah langsung dari pusat," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Bukan Ganti Guru, AI Justru Bantu Ciptakan Kelas yang Lebih Hidup
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Pendaftaran Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun?
-
CEK FAKTA: Benarkah Luhut Ditetapkan Jaksa Agung sebagai Tersangka Korupsi Lahan?
-
CEK FAKTA: Klaim Wamenag Muhammad Syafii Setujui Hukuman Mati Koruptor
-
CEK FAKTA: Unggahan Soal PSI Usulkan Gibran dan Jokowi di Pilpres 2029